Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Mengapa Sengketa Bisa Timbul?

Penafsiran dan Pemahaman Isi Polis Asuransi
Masih saja terdengar keluhan klasik tentang polis asuransi yang menggunakan bahasa dan kalimat berbelit-belit, istilah-istilah yang sulit dipahami dan hurufnya yang kecil-kecil. Akibatnya para tertanggung menjadi enggan untuk membaca polis dan seandainya mereka membaca, mereka tidak menghubungi penanggung untuk kejelasannya.

Saat pertanggungan berakhir.
Tanggal berakhirnya suatu pertanggungan memang jelas tertera di dalam polis, tetapi orang bertanya : pada jam berapa dan di tempat mana. Tentang jam berapa, rasanya tidak perlu dipersoalkan karena akhir dari setiap hari adalah jam 24.00. Tentang di tempat mana, perlu penegasan dalam polis dengan menyatakan misalnya, jam 24.00 waktu di tempat polis diterbitkan atau pilihan lain ialah waktu di tempat obyek pertanggungan berada. Jika dikehendaki waktu yang lain, maka waktu yang lain itu harus ditulis, misalnya jam 12.00 siang waktu ditempat polis diterbitkan atau waktu di tempat obyek pertanggungan berada.

Saat pertanggungan dimulai.
Tanggal mulainya suatu pertanggungan pun tertera dengan jelas di dalam polis, tetapi apakah pertanggungan sungguh telah mulai sejak detik pertama dari hari yang tanggalnya disebutkan itu. Polis asuransi jiwa belum mulai berlaku jika penanggung belum menyatakan menerima permohonan asuransi dan premi yang disepakati belum ia terima. Pada Asuransi Umum, pemberlakuannya agak berbeda dan beragam. Ada polis yang memberikan tenggang waktu pembayaran premi selama 14, 30 atau bahkan 90 hari dan oleh sebab itu pertanggungan sudah mulai berlaku sejak tanggal yang disebutkan dan akan terus berlaku jika premi dibayarkan dalam masa tenggang waktu tsb. Ada polis yang tidak mengatur tentang tenggang waktu pembayaran premi dan oleh karenanya pertanggungan belum berlaku jika premi belum diterima penanggung. Sengketa timbul ketika terjadi klaim tetapi premi belum dibayar sesuai ketentuan polis.

Saat premi sungguh telah diterima.
Premi dapat dibayar dengan berbagai cara yaitu tunai, cek tunai, giro, transfer melalui kantor bank atau melalui ATM. Pembayaran dengan tunai, cek tunai dan melalui ATM kiranya tidak bermasalah, akan tetapi bagaimana dengan transfer melalui kantor bank? Tertanggung bisa berpendapat bahwa ia telah membayar premi ketika proses transfer di kantor bank selesai dilakukan, padahal saat itu rekening bank penanggung belum terisi dengan jumlah uang yang ditransfer itu. Oleh sebab itu bagi penanggung, premi masih belum dibayar dan akibatnya klaim ditolak dengan alasan ini. Polis seharusnya dengan tegas menyatakan bilamana premi sungguh telah diterima apabila dibayar dengan berbagai cara disebut diatas. Polis-polis standar AAUI dewasa ini pada umumnya telah mencantumkan ketentuan mengenai hal ini, akan tetapi masih terdapat banyak polis lain yang belum mengaturnya. Pembayaran premi melalui broker asuransi dan belum diteruskan kepada penanggung adalah sama dengan belum membayar.
Penggunaan obyek pertanggungan (okupasi).
Tertanggung tidak atau kurang menyadari bahwa perubahan fungsi atau penggunaan obyek pertanggungan (bangunan atau mobil) yang diasuransikan dapat berdampak terhadap tanggung jawab polis. Oleh karenanya, mereka tidak melaporkan kepada penanggung jika terjadi perubahan itu. Rumah tinggal telah berubah menjadi toko, gudang atau bengkel mobil. Mobil yang awalnya untuk penggunaan pribadi kemudian disewakan. Masalah ini sering terjadi ketika Tertanggung tidak memiliki polis asuransi melainkan sertifikat asuransi, dan oleh karenanya ia tidak dapat mengetahui syarat-sayarat dan ketentuan-jetrentuan polis, karena ia membeli mobil dengan cara leasing.

Uraian tentang obyek pertanggungan.
Seringkali polis tidak menguraikan dengan jelas tentang obyek yang dipertanggungan. Menyebut Bangunan saja tidak cukup tetapi perlu ditambahkan dengan termasuk semua perlengkapan yang biasanya melekat padanya, pagar yang mengitarinya, bangunan tambahan yang berada di dalam halaman rumah yang sama atau keterangan apa saja agar intensi berasuransi menjadi jelas. Isi rumah tanpa uraian, maka sepeda pun bisa termasuk di dalamnya. Demikian juga ketika menyebut Stok saja, maka akan berakibat stok apa saja termasuk bahan baku, bahan pembantu, bahan setengah jadi, bahan jadi, persediaan suku cadang etc.

Definisi atas kata atau istilah.
Jika suatu kata atau istilah tidak didefinisikan di dalam polis, maka pengertian terhadap kata atau istilah itu adalah pemahaman yang berlaku dan dianut masyarakat umum dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, ketika ada suatu kata atau istilah yang ingin diartikan berbeda dengan pemahaman masyarakat umum, maka kata atau istilah itu harus didefinisikan dengan jelas. Kita masih ingat, industri perasuransian umum Indonesia mengalami kegalauan ketika perusahaan-perusahaan reasuransi luar negeri menolak membayar klaim akibat kerusuhan 12-13 Mei 1998. Tertanggung melihat kejadian itu sebagai Kerusuhan dan oleh karenanya ia menuntut ganti rugi berdasarkan jaminan klasul SRCC. Perusahaan-perusahaan asuransi umum di Indonesia pun cenderung mempunyai pengertian serupa. Inilah sebabnya kata-kata dan istilah-istilah seperti : Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, Terorisme, Sabotase dll telah diciptakan oleh AAUI.

Pandangan Terhadap Peran Loss Adjuster
Loss Adjuster adalah badan yang berfungsi mengadakan investigasi atas penyebab kerugian dan menghitung besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab penanggung berdasarkan ketentuan polis. Ia badan yang imparsial dan independent, tetapi karena ia ditunjuk oleh penanggung, maka kadangkala kenetralannya diragukan oleh sebagian tertanggung.

Beruntung bahwa dewasa ini, sebagian polis asuransi telah memuat ketentuan tentang siapa loss adjuster yang akan bekerja bila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.

0 comments :

Post a Comment

Back To Top