Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Sengketa Asuransi Umum : Haruskan Endorsement pembatalan polis dikirim ke Tertanggung

Duduk Permasalahan
Sebuah polis asuransi kebakaran yang menggunakan format PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) menjamin sebuah rumah tinggal dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.200 juta. Pertanggungan didapat melalui jasa keperantaraan seorang agen perusahaan asuransi.

Dalam masa pertanggungan obyek pertanggungan habis terbakar akibat hubungan pendek arus listrik di rumah tetangga.

Tuntutan Tertanggung
Sebagai akibat kebakaran ini, Tertanggung menuntut ganti rugi dari Penanggung sebesar Rp.200 juta sesuai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dicantumkan di dalam polis.

Tanggapan Penanggung
Penanggung menolak membayar klaim dengan alasan polis telah dibatalkan sejak awal (void ab initio) karena premi asuransi tidak pernah diterima oleh Penanggung. Penanggung telah menerbitkan endorsemen untuk membatalan polis sejak awal pertanggungan oleh karena sampai dengan hari terakhir batas tenggang waktu pembayaran premi (grace period) premi asuransi dari polis bersangkutan tidak diterima Penanggung.
Endorsemen pembatalan polis tsb dikirim ke Tertanggung melalui agennya.

Reaksi Agen dan Sub-Agen (?)
Agen menyangkal telah menerima endorsemen pembatalan tsb.Dan dalam kenyataannya Tertanggung pun tidak pernah endorsemen dimaksud. Tertanggung merasa heran bahwa polisnya telah dibatalkan dengan alasan ia tidak membayar premi asuransi, padahal ia telah melakukan pembayaran kepada si agen.

Mediasi

Ternyata pembayaran premi dimaksud dilakukan oleh Tertanggung kepada seseorang yang adalah Agen dari Agen (Sub-Agen). Sub-Agen telah membuat pernyataan tertulis bermeterai bahwa ia telah menerima premi asuransi dari Tertanggung dan iapun telah memberikannya kepada si Agen. Isteri sub-agen pun membuat pernyataan tertulis bermeterai bahwa ia menyaksikan penyerahan uang premi asuransi oleh suaminya kepada si Agen. Agen tidak dapat membantah semua pernyataan ini.

Menyadari kenyataan ini, Penanggung pada akhirnya bersedia mengakui tanggung jawabnya dan berkompromi dengan Tertanggung yang menyetujui untuk penyelesaian ganti rugi sebesar Rp. 60 juta.

Pembelajaran
Dalam kasus ini, endorsemen pembatalan polis sebagai akibat tidak dibayarnya premi pada waktunya tidak perlu diterbitkan karena polis telah batal dengan sendirinya, sesuai ketentuan PSAKI Pasal 2 ayat 2.3.
Penyelesain klaim model ini tentu tidak memuaskan para pihak, karena terdapat kekurangan rasa kepastian. Sungguhkah kerugian yang diderita Tertanggung hanya sebesar Rp.60juta, jika diperhatikan rumahnya habis terbakar dan nilai pertanggungannya sebesar Rp.200juta?

Patut diingat bahwa tujuan berasuransi adalah untuk mendapat kepastian.(Itulah sebabnya kata “asuransi” berasal) Kepastian akan adanya ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang diderita, jika semua syarat perjanjian telah terpenuhi.

Menggunakan jasa keperantaraan seorang agen adalah hal yang biasa dalam bisnis asuransi, namun beberapa hal dibawah ini perlu diperhatikan :

Penanggung dan Agen :
Seorang agen adalah bagian dari perusahaan asuransi. Ia adalah perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi. Ia bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi, oleh karenanya, bertanggung jawab atas tindakan keagenan yang dilakukan.

Oleh karenanya buatlah Perjanjian Keagenan tertulis yang mengatur dengan jelas hak dan kewajiban Agen dan Perusahaan Asuransi.

Seorang agen hendaknya mempunyai identitas yang jelas agar ia mudah dikenal oleh siapapun yang ingin berhubungan dengan perusahaan asuransi yang diwakilinya. (Tidak perlu lagi disebutkan lagi di sini) bahwa ia harus mempunyai “licence” menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

Oleh karena agen adalah bagian dari perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi berhak dan bebas berkomunikasi dengan Tertanggung kapan saja ia inginkan.

Penyampaian dokumen-dokumen seperti : polis, endorsemen, cover note, kwitansi etc.boleh melalui agen, demi efisiensi biaya dan waktu, tetapi tidak untuk Endorsemen Pembatalan Polis, karena pembatalan polis adalah penghentian kontrak antara Penanggung dan Tertanggung dan Tertanggung harus segera mengetahuinya.

Berkomunikasilah dengan agen sesering mungkin demi kontrol yang efektif dan kerjasama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Calon Tertanggung :
  • Mintalah tanda pengenal agen ketika ia menawarkan produk dari sebuah perusahaan asuransi.
  • Berkomunilasilah dengan perusahaan asuransi untuk lebih mengenal mereka dan konfirmasi kebenaran data agen.
  • Tidak ada salahnya sekali-sekali berkunjung ke kantor perusahaan asuransi. Mereka pasti amat senang.

0 comments :

Post a Comment

Back To Top