Breaking News
Loading...

Media News

Tech News

Random Post

Recent Post

Showing posts with label ASURANSI. Show all posts
Showing posts with label ASURANSI. Show all posts
Sunday, August 10, 2014
Sengketa Asuransi Umum: Mobil Dicuri Oleh Sopir Teman Tertanggung

Sengketa Asuransi Umum: Mobil Dicuri Oleh Sopir Teman Tertanggung

Duduk Permasalahannya
Seorang Tertanggung mempunyai seorang teman baik yang kebetulan bertetangga dengannya. Teman Tertanggung adalah seseorang berwarga negara asing yang bekerja di Jakarta. Mobil BMW nya, yang diasuransikan terhadap resiko All Risks + SRCC + AOG, dipinjamkan kepada temannya ini untuk beberapa minggu.

Pada suatu hari teman Tertanggung pergi ke kantornya di gedung di komplek Sudirman , Jakarta dengan menggunakan mobil BMW Tertanggung yang dikendarai oleh sopir.

Sore harinya, ketika akan pulang kantor, teman Tertanggung memanggil sopir dengan pager, seperti lazimnya pemanggilan sopir di gedung-gedung perkantoran, tetapi sopir dan mobilnya tak kunjung datang.

Peristiwa ini segera dilaporkan kepada agen Penanggung yang kemudian diteruskannya kepada Penanggung pada keesokan harinya 5 Mei 2006. Pada tanggal 10 Mei 2006 Tertanggung mengajukan klaimnya secara tertulis.

Tertanggung pada tanggal 17 Juni 2006 menulis surat lagi dan mengeluhkan tanggapan yang lama atas klaimnya dari Penanggung.

Tuntutan Tertanggung

  • Tertanggung menuntut ganti rugi kepada Penaggung atas kehilangan BMW nya, sebesar harga pertanggugan Rp.250 juta.
  • Tanggapan Penanggung
  • Tuntutan Tertanggung tidak segera dijawab. Penanggung ingin meyakinkan dirinya bahwa pertistiwa ini sungguh dijamin atau tidak oleh polis yang diterbitkannya. Dan untuk maksud ini, konsultan hukum pun dimintakan pendapat termasuk diskusi dengan beberapa rekan perusahaan asuransi.
  • Proses ini berjalan selama lebih dari dua bulan.
  • Pada tanggal 4 Juli 2006 Penanggung memberitahukan kepada Tertanggung bahwa klaimnya tidak dapat diproses dengan alasan pencurian dilakukan oleh sopir dan ini berarti penggelapan sesuai ketentuan polis Bab II Pasal 3 dan 4.

Proses Mediasi
  • Tertanggung mengajukan sengketa ini kepada BMAI pada tanggal 18 Oktober 2006.
  • Dalam pertemuan mediasi Tertanggung menyatakan bahwa ia tidak dapat menerima penolakan klaim kehilangan mobilnya karena pencurian dilakukan oleh seseorang yang tidak ia kenal dan orang itu pun bukan sopirnya.
  • Pendapat Tertanggung ini benar tetapi fakta menyatakan bahwa Hartoyo adalah sopir yang dipercayakan pengendaraan mobil oleh rekan Tertanggung yang diizinkan menggunakan mobil yang dipertanggungkan.
  • Kenyataan ini telah memenuhi semua ketentuan Pasal 372 KUHP yang berbunyi :
  • Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seleuruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupah.
Hasil Mediasi
  • Tertangguung tidak serta-merta dapat menerima pemikiran tersebut diatas dan meminta untuk meneruskan sengketa ini ke tingkat ajudikasi. Sementara persiapan ajudikasi dilakukan, Tertanggung memberitahukan bahwa
  • Setelah mendengar dan mempertimbangkan keterangan mediator dan advis yang didapat dari sumber lainnya, ia menyatakan kesediaannya menerima keputusan Penanggung tentang penolakan klaimnya.
Pembelajaran
Kasus ini sebenarnya sederhana saja karena peristiwa yang terjadi cukup gamblang. Tidak diperlukan kemampuan intelektual yang tinggi bagi seseorang untuk memahami bahwa kejadian ini adalah suatu tindakan penggelapan. Perlukah waktu selama 6(enam) bulan untuk meyelesaikan klaim ini?.

Patut diperhatikan hal-hal yang telah menyebabkan timbulnya sengketa dan proses penyelesaian yang berkepanjangan yaitu :
  • Penanggung harus segera memberikan tanggapan atas laporan klaim yang diterimanya.
  • Jika menurut pendapat Penanggung, peristiwa yang menimbulkan klaim tidak dijamin, maka katakan demikian kepada Tertanggung. Jika dijamin polis, katakan juga hal itu kepada Tertanggung.
  • Jika Penanggung belum dapat menyimpulkan kepastian tentang tanggung jawab polis, maka itupun harus dikomunikasikan kepada Tertanggung. Jelaskan bahwa Penanggung masih memerlukan data dan informasi tambahan. Mintakan informasi tambahan yang diperlukan.
  • Jangan membiarkan Tertanggung menunggu dalam ketidak-pastian.
  • Tertanggung mengharapkan suatu tanggapan, entah tanggapan yang menyenangkan ataupun sebaliknya.
  • Tertanggung juga mengeluhkan pelayanan Penanggung yang menurutnya tidak professional. Sebaiknya para Penanggung memperhatikannya :
  • Keputusan penolakan klaim dilakukan hanya melalui FAX.
  • Tertanggung sesungguhnya mengharapkan petugas Penanggung mendatanganinya untuk berdadapan dan menjelaskan permasalahannya.
  • Tertanggung tidak pernah bertemu dengan seseorangpun petugas dari perusahaan Penanggung sejak klaim diajukan.
  • Tertanggung berpendapat bahwa sepertinya ia hanya perlu bertemu dengan petugas Penanggung setahun sekali pada saat polisnya berakhir dan memohon persetujuan untuk memperpanjangnya.
  • Tertanggung mempertanyakan berapa besar perhatian dan pelayanan yang diberikan kepadanya.
  • Mari kita belajar dari setiap peristiwa yang kita alami.
    Experience is not what happened to you but hat you do with what happened to you
Sengketa Asuransi Jiwa : Apa Itu Kecelakaan ??

Sengketa Asuransi Jiwa : Apa Itu Kecelakaan ??

Duduk permasalahannya
Sebuah polis asuransi Kecelakaan Diri atau Personal Accident (PA) yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan asuransi jiwa dengan manfaat antara lain: Kematian akibat kecelakaan sebesar Rp. 600 juta.

Penawaran asuransi kepada Tertanggung dilakukan via telpon oleh petugas card centre bank. Masa pertanggungan selama setahun dimulai tanggal 11 September 2006. Premi setahun sebesar Rp. 72.000 dibayar melalui sebuah Bank dengan menggunakan kartu kredit.

Penjelasan mengenai syarat dan ketentuan penutupan asuransi dilakukan melalui wawancara via telpon dan dicatat atau disimpan Penanggung secara elektronik. Perihal pemeriksaan kesehatan pribadi calon tertanggung tidak disyaratkan oleh pihak Penanggung dan semua keterangan dan data tentang kesehatan calon Tertangung telah dicatat secara elektronik berdasarkan hasil wawancara dengannya melalui telepon.
Pada saat polis baru berjalan 6 bulan 11 hari yaitu tanggal 24 Maret 2007 Tertanggung terjatuh dari kursi di rumahnya dan dilarikan ke RS terdekat akan tetapi jiwanya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS.

Tuntutan Ahli Waris
Ahli waris menuntut Penanggung membayar manfaat polis meninggal dunia karena kecelakaan jatuh terpeleset dari kursi, sebesar Rp.600.000.000,- .
Ahli waris tidak dapat memenuhi permintaan Penanggung untuk memberikan surat otopsi atau visum et repertum karena Tertanggung sudah dikubur. Surat Keterangan Polisi pun tidak dimintakan oleh keluarga Tertanggung karena mereka beranggapan Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan lalu lintas.

Tanggapan Penanggung
Penanggung menolak membayar klaim dengan alasan Tertanggung meninggal dunia bukan akibat suatu kecelakaan, sesuai ketentuan polis.
Kronologis kematian Tertangung, menurut cerita orang-orang (yang adalah keponakan-keponakan Tertanggung) yang menyaksikan kejadian Tertanggung terjatuh dari kursi dirumahnya ialah setelah makan malam mereka sedang ngobrol-ngobrol dan tiba-tiba terlihat rokok Tertanggung terjatuh dan seiring dengan itu Tertanggung terlihat bergerak kearah rokok yang terjatuh itu. Para keponakan mengira bahwa paman mereka bermaksud memungut rokoknya, tetapi ternyata ia bukannya memungut rokok tertapi terjatuh dan tidak sadarkan diri lagi.
Untuk pembuktian bahwa Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, Penanggugng memerlukan dokumen-dokumen seperti : Surat laporan kepolisian, surat keterangan dokter (surat otopsi) yang sayangnya tidak dimiliki oleh ahli waris.

Penanggung baru akan memroses klaim ini jika syarat-syarat yang dimintanya dipenuhi ahli waris.

Meidiasi

Dalam proses mediasi para mediator hanya dapat menemui pihak Pemohon atau ahli waris dan dibicarakan hal-hal sebagai berikut:

  • Besaran klaim yang dituntut berada di atas kewenangan BMAI, akan tetapi ahli waris tetap meminta BMAI dapat menyelesaikan untuk membantunya.
  • Penerima manfaat, sampai saat ini, belum menerima surat penolakan final dari Penanggung, sehingga BMAI tetap belum dapat melanjutkan proses mediasi.
  • Dijelaskan kepada pihak Pemohon, bahwa pemintaan Penanggung atas berkas-berkas yang diperlukan agar mereka dapat mengambil keputusan tentang klaim ini sangat wajar, karena penyebab meninggalnya Tertanggung diragukan.
  • Jika Tertanggung meninggal dunia karena terjatuh dari kursi yang didudukinya, maka sangat kecil kemungkinan berakibat gegar otak berat.
  • Dapat diduga adanya kemungkinan serangan jantung, yang menyebabkan rokok yang dipegangnya jatuh dan selanjutnya Tertanggung pun jatuh tertelungkup di lantai. Jatuhnya Tertanggung bukan karena ia terpeleset.


Pembelajaran
Calon Tertanggung:


  • Bacalah isi polis dengan seksama, karena hal-hal yang diperjanjikan maupun yang dikecualikan serta yang dipersyaratkan telah di atur di dalamnya.
  • Meninggal diunia yang dijamin polis adalah meninggal dunia yang secara langsung diakibatkan oleh cedera tubuh yang terjadi karena kecelakaan. Kecelakaan didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja dan tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan oleh faktor dari luar tubuh, dan dapat dilihat secara nyata.


Penanggung :

  • Jika penjualan polis tidak melalui proses tatap muka, kiranya Penanggung harus yakin benar bahwa para petugas penjualan memiliki pengetahuan yang cukup untuk menjelaskan dengan baik isi dari produk asuransi yang dijual.
  • Para penjual produk asuransi secara langsung melalui telepon adalah juga agen perusahaan asuransi dan oleh karenanya ia wajib memiliki lisensi.
  • Peningkatan pengetahuan asuransi dan produk asuransi dari para agen harus ditingkatkan secara terus-menerus.
  • Ingatlah : Mendidik masyarakat untuk mengenal, mengetahui dan menggunakan jasa asuransi adalah salah satu tugas utama insan perasuransian.
Sengketa Asuransi Umum: Silent Risk

Sengketa Asuransi Umum: Silent Risk

Seorang Tertanggung tidak dapat memahami alasan penolakan klaimnya oleh Penanggung dan ingin mengobrol-ngobrol untuk bertukar pikiran. Menurut Tertanggung, klaimnya telah ditolak dengan alasan pelanggaran atas silent risk warranty. Laporan Loss Adjuster menyatakan bahwa kebakaran tejadi pada waktu pabriknya telah tidak mempunyai kegiatan berproduksi selama polis berlaku dan menyimpulkan bahwa risikonya dalam keadaan silent. Tertanggung merasa aneh, sebab polisnya tidak berisikan ketentuan tentang silent risk warrantydimaksud, walaupun ia mangakui bahwa pada Cover Note yang diterbitkan mendahului polisnya tercantum silent risk warranty. Ia juga mengatakan bahwa pabriknya tidak sepenuhnya diam dan tidak berproduksi karena sebagian kegiatan memotong dan menggergaji kayu masih berlangsung.

Ada lagi Tertanggung lain yang mengeluh bahwa klaimnya telah ditolak karena risikonya dalam keadaan silent, pada hal pada polisnya tidak diberlakukan kondisi silent risk warranty. Diceritakan, bahwa pada waktu underwriting survey oleh para underwriter didapati bahwa risikonya dalam keadaan silent. Masa pertanggungan baru akan dimulai dua bulan lagi karena pada saat itu polis masih berjalan di perusahaan asuransi lain. Dalam negosiasi, broker meyakinkan para Penanggung, bahwa Tertanggung merencanakan agar pabriknya sudah akan beroperasi lagi, pada saat polis mulai berlaku nanti. Dengan pertimbangan ini polis telah diterbitkan tanpa melekatkan klausul silent risk warranty

Berdasarkah penolakan klaim-klaim ini?
Penolakan atas kasus klaim pertama telah didasarkan pada ketentuan yang tertera di dalam Cover Note. Pertanyaan yang timbul ialah masih berlakukah ketentuan-ketentuan yang disebut di dalam Cover Note tetapi tidak lagi dicantumkan di dalam polis? Cover Note adalah dokumen sah suatu perjanjian asuransi yang berlaku sementara sebelum polis diterbitkan. Cover Note senantiasa memberikan catatan bahwa ia akan berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu hingga ia diganti oleh polis. Polis sebagai pengganti Cover Note, jika tidak ada kesepakatan baru antara Tertanggung dan Penanggung, harus mempunyai isi yang sama dengan isi Cover Note. Jika ada perubahan yang sifatnya tidak dikehendaki Tertanggung dan merugikan Tertanggung maka terhadap polis itu harus dibuatkan lampiran untuk perbaikannya, karena Tertanggung belum pernah menyetujui perubahan itu sebelumnya. Tetapi, jika ada perubahan yang tidak dikehendaki Tertanggung tetapi menguntungkan Tertanggung, maka hal yang menguntungkan itu akan berlaku sampai Penanggung mengubahnya dengan menerbitkan lampiran pembatalannya. Pembatalan dimaksud, bagaimanapun juga, tidak dapat berlaku surut sebelum terjadinya suatu klaim. Artinya klaim harus ditangani dan diselesaikan berdasarkan syarat-syarat polis.
Penanggung adalah pihak yang menyusun isi perjanjian dan menerbitkan dokumen polis dan oleh karenanya ia dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui tentang apa yang ditulisnya. Ia patut menerima konsekuensi ketidak hati-hatiannya.

Di sini berlakulah prinsip Contra Preferentem Rules
Pada kasus klaim kedua, penolakan didasarkan pada pernyataan broker tentang keadaan risiko pada saat polis dimulai. Para Penanggung meyakini pernyataan broker tsb. pada saat bernegosiasi, sehingga polis telah diterbitkan tanpa persyaratan silent risk. Seandainya rencana Tertanggung belum terwujud pada saat polis mulai berlaku maka broker wajib memberitahukannya kepada para Penangggung. Dan berdasarkan informasi ini, para Penanggung dapat memilih, akankah memberlakukan sjarat silent risk atau tidak sama sekali. Jika mereka tidak memberlakukan syarat silent risk maka klaim tidak dapat ditolak dengan alasan ini. Dalam kasus ini broker tidak memberitahukan rencana Tertanggung yang gagal.

Di sini berlakulah prinsip Utmost Goodfaith.

Perlukah silent risks ditolak berasuransi ?

Dalam kondisi perekonomian dunia yang mengalami krisis seperti yang dihadapi saat ini, kita menyaksikan betapa banyak usaha yang harus mengurangi kegiatannya atau bahkan menghentikannya.sama sekali untuk sementara waktu, sambil mengharapkan keadaan akan segera pulih kembali.

Kegiatan berproduksi boleh terhenti tetapi keselamatan asset harus tetap dijaga termasuk asuransi atasnya. Kemitraan sejati para Penanggung dengan para usahawan tidak boleh hanya terjadi tatkala bisnis mereka menjanjikan, tetapi harus juga tetap dilanjutkan manakala ada kemalangan.

Silent risks adalah risiko-risiko yang aman, bahkan mungkin lebih baik dari pada risiko-risiko yang aktif berproduksi. Janganlah menabukan mereka.

Pendekatan underwritingnya tentu memerlukan perhatian ekstra :
  • Mengenal Tertanggung dalam hal karakternya, dalam hal bisnisnya bukanlah hal-hal baru dalam underwriting tetapi memerlukan sedikit tambahan perhatian.
  • Tergantung dari kwalitas pengenalan terhadap Tertanggung, maka perlu ditambahkan warranty-warranty, misalnya : kompleks risiko harus dijaga dan dipatroli satpam selama 24 jam, semua lampu dipadamkan kecuali yang digunakan untuk penerangan, semua mesin-mesin produksi tetap diservis dan dihidupkan tanpa beban secara berkala sebulan sekali, dll
  • Perlu diberlakukan ko-asuransi dengan Tertanggung : 10, 20 atau 30% ?
  • Atau perlu diberlakukan deductible dalam angka absolute atau persentase terhadap jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang dibayarkan
  • Dan yang penting ialah buatkan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksudkan dengan silent risk. Apakah seluruh kegiatan harus berhenti? Bagaimana dengan kegiatan yang sebagian saja? Buatkanlah definisi yang jelas untuk menghindari pengalaman kasus klaim pertama diatas.
  • Kemitraan sejati adalah kesetiaan senantiasa di saat untung maupun malang, di masa sehat maupun sakit, tatkala suka maupun duka

Sengketa Klaim Asuransi Jiwa 3

Sengketa Klaim Asuransi Jiwa 3

Duduk permasalahannya
Sebuah polis asuransi kesehatan dengan manfaat antara lain: penggantian biaya rawat inap atas beberapa jenis penyakit dan ada beberapa jenis penyakit yang dikecualikan.. Dari beberapa jenis penyakit yang dijamin oleh Penanggung ada beberapa jenis penyakit yang diberikan masa tunggu (pre-existing period) selama 12 bulan sejak polis itu berlaku, artinya jika pada periode tersebut Tertanggung melakukan pemeriksaan dan atau pengobatan yang berkaitan dengan penyakit yang dikenakan masa tunggu, maka semua biaya yang dikeluarkan tersebut menjadi tanggungan Tertanggung.

Polis mulai berlaku tanggal 15 Oktober 2006, Pada tanggal 18 Oktober 2007 Tertanggung dirawat inap karena lipoma colli (benjolan di leher) yaitu jenis penyakit yang dikenakan masa tunggu. akan tetapi pemeriksaan pra rawat inap (menurut data investigasi Penanggung) dilakukan tanggal 11 Oktober 2007 (masa tunggunya baru berjalan 11 bulan 27 hari atau kurang 4 hari lagi).

Tuntutan Tertanggung

Tertanggung menuntut penggantian biaya rawat inap yang telah dikeluarkannya.

Tanggapan Penanggung
Penanggung menolak membayar klaim dengan alasan :

  • setelah dilakukan penelitian atau investigasi oleh Penanggung diketahui bahwa Tertanggung mendapat perawatan atas penyakitnya dalam masa tunggu yaitu pada tanggal 11 Oktober 2007.
  • penyakit yang diderita Tertanggung termasuk penyakit yang dikecualikan dalam polis yaitu semua jenis tumor/benjolan/kista.


Mediasi
I. Dalam proses mediasi para pihak mengemukakan alasan-alasan mereka sebagai berikut:

Pemegang Polis menyatakan bahwa:
  1. Anaknya (Tertanggung) baru masuk RS untuk mendapatkan perawatan tanggal 18 Oktober 2007 dan bukan tanggal 11 Oktober 2007.
  2. Sebelum Tertanggung masuk RS, pihak pemegang polis telah meminta informasi dari pihak Penanggung dan pada prinsipnya tidak ada masalah.
  3. Jenis penyakit yang diderita Tertanggung memang benar benjolan akan tetapi bukan tumor ataupun kista melainkan adanya pembekakan kelenjar getah bening.
  4. Penanggung harus mengadakan investigasi dengan benar dan akurat untuk menunjang alasan penolakan klaim Tertanggung
Penanggung menyatakan bahwa :
  1. Penanggung pada tahap awal tetap pada pendiriannya untuk menolak klaim, karena Tertanggung menderita lipoma colli (benjolan di leher) .
  2. Akan melakukan investigasi ulang, berkaitan dengan pernyataan dokte yang diberikan pada formulir kesehatan.
II. Pada proses mediasi lanjutan:
  1. Setelah Penanggung melakukan investigasi ulang ke RS yang merawat Tertanggung, didapatkan bahwa: benjolan yang ada di leher Tertanggung bukan termasuk tomor atau kista sesuai penyakit yang dikecualikan dalam polis, melainkan sejenis penyakit limfadentis kronik tidak spesifik (sesuai surat keterangan dari RS yang merawatnya)
  2. Klaim asuransi dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam polis,.
Pembelajaran
Tertanggung:
  1. Berlakulah bijaksana seperti pemegang polis di atas. Artinya benar-benar membaca isi polis yang dimiliki.
  2. Jangan menerima begitu saja penolakan klaim oleh Penanggung tanpa diberikan alasan yang benar sesuai dengan isi perjanjian polis.
Penanggung :
  1. Harus berhati-hati dalam melakukan penolakan klaim asuransi. Berikanlah alasan-alasan yang tepat dan benar sesuai perjajnjian polis sehingga tidak terkesan mengada-ada dan menghindar dari tanggung jawab.
  2. Jangan melakukan underwriting pada saat klaim asuransi terjadi. Lakukanlah itu sebelum asuransi diterima dan polis diterbitkan.
  3. Jika investigas diperlukani, lakukanlah dengan cermat sehingga tidak perlu diulang dan berkali-kali. Sangat beruntung jika pihak RS bisa diajak bekerjasama. Bagaimana jika melakukan investigasi berkali-kali pada kasus kematian dan almarhum sudah dikremasi.
Sengketa Asuransi Umum : Haruskan Endorsement pembatalan polis dikirim ke Tertanggung

Sengketa Asuransi Umum : Haruskan Endorsement pembatalan polis dikirim ke Tertanggung

Duduk Permasalahan
Sebuah polis asuransi kebakaran yang menggunakan format PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) menjamin sebuah rumah tinggal dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.200 juta. Pertanggungan didapat melalui jasa keperantaraan seorang agen perusahaan asuransi.

Dalam masa pertanggungan obyek pertanggungan habis terbakar akibat hubungan pendek arus listrik di rumah tetangga.

Tuntutan Tertanggung
Sebagai akibat kebakaran ini, Tertanggung menuntut ganti rugi dari Penanggung sebesar Rp.200 juta sesuai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dicantumkan di dalam polis.

Tanggapan Penanggung
Penanggung menolak membayar klaim dengan alasan polis telah dibatalkan sejak awal (void ab initio) karena premi asuransi tidak pernah diterima oleh Penanggung. Penanggung telah menerbitkan endorsemen untuk membatalan polis sejak awal pertanggungan oleh karena sampai dengan hari terakhir batas tenggang waktu pembayaran premi (grace period) premi asuransi dari polis bersangkutan tidak diterima Penanggung.
Endorsemen pembatalan polis tsb dikirim ke Tertanggung melalui agennya.

Reaksi Agen dan Sub-Agen (?)
Agen menyangkal telah menerima endorsemen pembatalan tsb.Dan dalam kenyataannya Tertanggung pun tidak pernah endorsemen dimaksud. Tertanggung merasa heran bahwa polisnya telah dibatalkan dengan alasan ia tidak membayar premi asuransi, padahal ia telah melakukan pembayaran kepada si agen.

Mediasi

Ternyata pembayaran premi dimaksud dilakukan oleh Tertanggung kepada seseorang yang adalah Agen dari Agen (Sub-Agen). Sub-Agen telah membuat pernyataan tertulis bermeterai bahwa ia telah menerima premi asuransi dari Tertanggung dan iapun telah memberikannya kepada si Agen. Isteri sub-agen pun membuat pernyataan tertulis bermeterai bahwa ia menyaksikan penyerahan uang premi asuransi oleh suaminya kepada si Agen. Agen tidak dapat membantah semua pernyataan ini.

Menyadari kenyataan ini, Penanggung pada akhirnya bersedia mengakui tanggung jawabnya dan berkompromi dengan Tertanggung yang menyetujui untuk penyelesaian ganti rugi sebesar Rp. 60 juta.

Pembelajaran
Dalam kasus ini, endorsemen pembatalan polis sebagai akibat tidak dibayarnya premi pada waktunya tidak perlu diterbitkan karena polis telah batal dengan sendirinya, sesuai ketentuan PSAKI Pasal 2 ayat 2.3.
Penyelesain klaim model ini tentu tidak memuaskan para pihak, karena terdapat kekurangan rasa kepastian. Sungguhkah kerugian yang diderita Tertanggung hanya sebesar Rp.60juta, jika diperhatikan rumahnya habis terbakar dan nilai pertanggungannya sebesar Rp.200juta?

Patut diingat bahwa tujuan berasuransi adalah untuk mendapat kepastian.(Itulah sebabnya kata “asuransi” berasal) Kepastian akan adanya ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang diderita, jika semua syarat perjanjian telah terpenuhi.

Menggunakan jasa keperantaraan seorang agen adalah hal yang biasa dalam bisnis asuransi, namun beberapa hal dibawah ini perlu diperhatikan :

Penanggung dan Agen :
Seorang agen adalah bagian dari perusahaan asuransi. Ia adalah perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi. Ia bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi, oleh karenanya, bertanggung jawab atas tindakan keagenan yang dilakukan.

Oleh karenanya buatlah Perjanjian Keagenan tertulis yang mengatur dengan jelas hak dan kewajiban Agen dan Perusahaan Asuransi.

Seorang agen hendaknya mempunyai identitas yang jelas agar ia mudah dikenal oleh siapapun yang ingin berhubungan dengan perusahaan asuransi yang diwakilinya. (Tidak perlu lagi disebutkan lagi di sini) bahwa ia harus mempunyai “licence” menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

Oleh karena agen adalah bagian dari perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi berhak dan bebas berkomunikasi dengan Tertanggung kapan saja ia inginkan.

Penyampaian dokumen-dokumen seperti : polis, endorsemen, cover note, kwitansi etc.boleh melalui agen, demi efisiensi biaya dan waktu, tetapi tidak untuk Endorsemen Pembatalan Polis, karena pembatalan polis adalah penghentian kontrak antara Penanggung dan Tertanggung dan Tertanggung harus segera mengetahuinya.

Berkomunikasilah dengan agen sesering mungkin demi kontrol yang efektif dan kerjasama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Calon Tertanggung :
  • Mintalah tanda pengenal agen ketika ia menawarkan produk dari sebuah perusahaan asuransi.
  • Berkomunilasilah dengan perusahaan asuransi untuk lebih mengenal mereka dan konfirmasi kebenaran data agen.
  • Tidak ada salahnya sekali-sekali berkunjung ke kantor perusahaan asuransi. Mereka pasti amat senang.
Sengketa Asuransi Jiwa : Misrepresentasi (Non Disclousure of Material Facts)

Sengketa Asuransi Jiwa : Misrepresentasi (Non Disclousure of Material Facts)

Duduk permasalahannya
Sebuah polis asuransi jiwa dengan manfaat antara lain: Kematian normal sebesar Rp. 200 juta ditambah nilai dana investasi. Kematian akibat kecelakaan sebesar Rp. 200 juta. Masa pertanggungan 31 tahun dimulai tanggal 10 Februari 2006 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2037 dengan premi awal sebesar Rp.1 juta.- per bulan ditambah dengan premi asuransi berkala, premi investasi berkala dan premi investasi tunggal yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu. Semua pembayaran premi harus dilakukan selama 10 tahun pertama.

Polis telah berjalan dan sempat berhenti akan tetapi polis dipulihkan (reinstated) dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan oleh Penanggung, sehingga polis berjalan sesuai dengan kontrak awalnya (inforce).

Pada saat polis baru berjalan 13 bulan 9 hari Tertanggung meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2007 di rumah dengan tidak sempat dibawa ke dokter sebelumnya akan tetapi diundang seorang dokter untuk memastikan kematian tertanggung. Jenazah kemudian dikremasikan di Krematorium.

Tuntutan Ahli Waris
Ahli waris menuntut Penanggung membayar manfaat polis sebesar Rp.200 juta dengan sebelumnya memenuhi semua syarat-syarat pengajuan klaim yang telah ditetapkan Penanggung.

Tanggapan Penanggung
Penanggung menolak membayar klaim dengan alasan, setelah dilakukan penelitian atau investigasi oleh Penanggung diketahui bahwa pada saat pangajuan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) awal maupun pada saat pemulihan polis telah terjadi misrepresentasi yang bersifat material. Hal ini didasarkan pada pasal 251 KUHD serta Ketentuan Umum Polis pasal 2 ayat 3.

Mediasi
I. Dalam proses mediasi para pihak mengemukakan alasan-alasan mereka sebagai berikut:
Ahli Waris menyatakan bahwa:


  • SPAJ diisi oleh Agen Penanggung sendiri dan calon Tertanggung hanya menandatanganinya saja.
  • Ia tidak dapat menerima bahwa dalam proses pengajuan SPAJ kesalahan ditimpakan sepenuhnya (100%) kepada Calon Tertanggung/ Pemegang polis karena Penanggung juga telah melakukan kesalahan dengan tidak meminta informasi secara lengkap kepada calon Tertanggung.
  • Ia bersedia untuk menerima pembayaran manfaat kurang dari jumlah uang perrtanggugungan polis (50%)


Penanggung menyatakan bahwa :

    Dari keterangan dokter keluarganya, diketahui bahwa almarhum telah berkonsultasi 4 hari sebelum tertanggung meninggal dunia. Dokter ini juga yang melakukan pemeriksaan terakhir sebelum tertanggung meninggal dunia, akan tetapi saat kematian Tertanggung dokter ini tidak berada di tempat.

  • Dari hasil penelitian atau investigasi yang mereka lakukan didapatkan fakta bahwa Tertanggung sebelum masuk asuransi pernah dirawat/konsultasi ke : RS besar di Jakarta dengan diagnosa penyakit suspect pneumonia. Kesemua pemeriksaan dan perawatan ini tidak diungkapkan di dalam SPAJ awal maupun pada saat pemulihan polis.
  • Penyakit-penyakit tsb tidak dapat dideteksi oleh tipe pemeriksaan yang telah dipersyaratkan Penanggung tetapi hanya dapat dideteksi dengan pemeriksaan khusus seandainya Tertanggung telah mengungkapkannya.
  • Berdasarkan hal-hal tsb, Penanggung berkesimpulan bahwa Tertanggung telah terbukti beriktikad tidak baik dan melakukan misrepresentasi (non disclosure of facts).
  • berdasarkan fakta tsb dan pasal 251 KUHD, Ketentuan Umum polis pasal 2 ayat 3 dan SPJ bagian G, Penanggung menolak klaim yang diajukan Ahli Waris.


II. Proses mediasi lanjutan:
Sengketa ini pernah dibawakan Tertanggung ke Departemen Keuangan (Biro Perasuransian), oleh karenanya pihak Penanggung berusaha mengambil keputusan yang bijaksana, dan hasilnya: Penanggung hanya dapat menyetujui pembayaran secara ex-gratia sebesar 25% dari uang pertanggungan yaitu sebesar Rp. 50 juta. Ahli Waris dapat menerima kebijakan Penanggung ini dan selanjutnya sengketa dinyatakan berakhir.

Pembelajaran
Sebagian besar sengketa penolakan pembayaran klaim oleh Penanggung yang ditangani BMAI didasarkan pada alasan ini : misrepresentation and non disclosure of material facts. Agen asuransi jiwa selalu menjadi pihak yang disalahkan. Celakanya penandatangan SPAJ, yang dikatakan diisi oleh agen asuransi jiwa, telah tiada. Saksi pun mungkin sulit dicarikan.

Calon Tertanggung:
Bacalah dan tulislah sendiri jawaban atas semua pertanyaan di dalam SPAJ dengan jujur dan benar sesuai kenyataan dan fakta yang ada.
Walaupun Agen asuransi yang mengisi jawaban atas pertanyaan SPAJ, bacalah kembali dan pastikan jawabannya benar sesuai kenyataan, sebab sebagai penandatangan anda bertanggung jawab atas kebenaran semua data dan informasi yang disampaikan dalam SPAJ.
Ikuti dan penuhi semua permintaan perusahaan asuransi berkaitan dengan kelengkapan data dan informasi atas polis yang dibeli seperti Medical Check Up dan surat-surat lainnya yang diperlukan untuk itu.

Penanggung :
  • Manager unit (atasan agen) sebagai investigator tutupan baru, dalam memeriksakan kesehatan calon tertanggung, wajib menemani calon Tertanggung guna meyakinkan apakah benar-benar calon Tertanggung yang dicek kesehatannya dan bukan jockey. Pada umumnya petugas pengecek kesehatan tidak memeriksa identitas orang yang diperiksa kesehatannya.
  • Setiap agen asuransi wajib memiliki Lisensi Keagenan Asuransi
  • Semua agen harus dilatih secara berkesinambungan.
  • Jika agen telah berhasil melakukan penjualan, maka atasan agen (Manajer Unit) dianjurkan melakukan investigasi untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang diterima. Jika perlu langsung menemui Calon Tertanggung tersebut, artinya atasan Agen harus turut bertanggung jawab atas pekerjaan anak buahnya.
  • Dianjurkan agar Penanggung senantiasa membuat surat pemberitahuan pada saat mengirimkan polis kepada Tertanggung agar ia membaca isi polis dengan saksama dan menghubungi Penanggung bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginannya (welcome letter). Jika dalam waktu 14 hari sejak polis diterima, tidak ada keberatan dari Tertanggung maka Tertanggung dianggap telah menyetujui semua isi polis tsb.
Sengketa Asuransi Umum : Marine Cargo

Sengketa Asuransi Umum : Marine Cargo

Duduk masalahnya
  • Pada suatu hari Jumat di pertengahan bulan Juli 2007, pukul 2.00 siang Tertanggung memberitahukan melalui telpon kepada Penanggung tentang rencana pengiriman barang-barang electronic dari Medan ke Jakarta yang akan dilakukan pada malam hari itu juga dengan menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia.
  • Person in charge Penanggung menjawab dengan mengatakan bahwa, permohonan penutupan asuransi pengiriman barangnya, seperti biasanya, harap difax ke kantor Penanggung dan Tertanggung pun mengiakannya.
  • Fax dimaksud dikirim dan diterima Penanggung pada malam hari itu juga pukul 21.08.
  • Tertanggung ini telah serimg mengasuransikan barang-barang sejenis kepada Penanggung. Bahkan ia menjadi paham tentang asuransi marine cargo dan manfaatnya melalui training yang diberikan oleh Penanggung.
  • Pada hari Senin pagi minggu berikutnya (16 Juli 2007), Tertanggung menginformasikan kepada Penanggung bahwa telah terjadi kerusakan pada barang-barang yang dikirim tsb. Penanggung, melalui person in charge yang sama yang menerima pemberitahuan pengiriman melalui telpon, meminta Tertanggung membuat surat pengajuan klaim asuransi. Hal ini dilakukan Tertanggung pada hari itu juga.
Sikap Penanggung
Duapuluh dua hari kemudian (7 Agustus 2007) Penanggung mengadakan survey atas barang-barang rusak yang diklaim Tertangung dan tiga hari setelahnya menulis surat kepada Tertanggung dan menginformasikan bahwa klaimnya ditolak dengan alasan Surat Permintaan Penutupan Asuransi melalui faximili baru diterima pukul 21.08, saat jam kerja kantor telah selesai sehingga persetujuan atas permintaan pertanggungan ini tidak dapat diberikan.

Tuntutan Tertanggung
Beberapa hari sejak surat penolakan klaim itu (15 Agustus 2007), Tertanggung menulis surat meminta diadakan pertemuan untuk membicarakan masalh ini dengan Penanggung tetapi tidak mendapat tanggapan. Permohonan un tuk bertemu diulang berkali-kali melalui telpon tetapi tetap tidak mendapat tanggapan. Tertanggung akhirnya, setelah tiga minggu kemudian (6 September 2007), mendatangi kantor Penanggung memohon klarifikasi. Tertanggung mendapat jawaban yang sama yaitu bahwa klaimnya tetap ditolak dengan alasan yang sama.

Tertanggung tetap menuntut agar klaimnya dibayar dengan alasan ia telah memberitahukan kepada Penanggung tentang rencananya untuk melakukan pengiriman barangnya dan Penanggung pun telah mengiakan permohonan itu dan meminta difaxkan detainya saja. Lagi pula jenis barang yang akan dikirim tersebut adalah sama dengan jenis barang-barang yang selama ini ia asuransikan pengirimannya kepada Penanggung.

Mediasi

Mediasi dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2008. Mediator Asuransi Umum, setelah mempelajari permasalahannya, menganjurkan kepada Penanggung agar mereka mau meninjau kembali keputusannya dengan alasan iktikad baik Tertanggung dan relasi yang baik yang telah lama dibina.

Penanggung tetap pada pendiriannya menolak klaim dan oleh sebab itu Tertanggung menyatakan niatnya untuk membawakan sengketa ini ke tingkat ajudikasi.
Tiga bulan lebih waktu telah berlalu proses ajudikasi belum juga dimulai karena Surat Tuntutan Tertanggung belum dijawab oleh Penanggung. Akhirnya pada tanggal 26 Pebruari 2008 Penanggung menulis surat kepada BMAI memberitahukan bahwa mereka telah mengadakan pertemuan dengan Tertanggung dan telah saling sepakat mengenai penyelesaian klaim ini.

Kita bersyukur, mediasi telah berhasil dengan baik. Semoga para pihak dapat meneruskan bisnis mereka dalam semangat kerjasama yang saling menguntungkan.

Pembelajaran
Pelajaran apa yang dapat diambil dari peristiwa ini ?
  1. Polis asuransi belum ada di tangan Tertanggung. Tidak ada perjanjian lain antara Penanggung dan Tertanggung mengenai asuransi pengiriman barang.
  2. Iktikad baik para pihak, barangkali menjadi pertimbangan yang dominan.
  3. Jika suatu klaim harus ditolak, lakukanlah dengan segera. Jangan berlama-lama sebab Tertanggung ingin kepastian tentang nasib klaimnya. Ingat bahwa telah Tertanggung berasuransi karena alasan ini.
  4. Jika tanggung-jawab polis (liability) diragukan, lakukanlah survey klaim dengan segera, tetapi jelaskan kepada Tertanggung bahwa liability belum tentu ada dan melakukan survey tidak berarti bahwa klaim akan diterima. Jangan lupa mencantumkan kata-kata WITHOUT PREJUDICE dalam setiap korespondensi mengenai klaim itu.
  5. Tidak dicantumkannya kata-kata ini memberi kesan Penanggung telah melakukan tindakan ESTOPPEL yang dapat berakibat Penanggung tidak dapat lagi menolak klaim tsb. Kemungkinan kalah menjadi lebih besar jika sengketa ini diselesaikan melalui Pengadilan.
  6. Jika semua syarat-syarat pembuatan suatu MARINE CARGO FLOATING POLICY atau suatu MARINE CARGO OPEN POLICY telah terpenuhi, terbitkanlah polis-polis itu agar jaminan asuransi secara otomatis telah berlaku walaupun Tertanggung belum memberitahukannya kepada Penanggung. Deklarasi tentang pengiriman barang dapat dilakukan kemudian sesuai batas waktu yang disepakati.
  7. Sebagai suatu perusahaan jasa, seharusnya kita layani semua kontak yang dibuat Tertanggung yang dilakukan dengan cara apapun. Menghindari kontak dapat membawa masalah baru.

Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)

Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)

Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)
Badan Mediasi Asuransi Indonesia adalah lembaga independent dan imparsial yang memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung .

Pendirian BMAI digagas oleh Pemerintah dan semua Asosiasi Perusahaan Perasuransi Indonesia (FAPI) yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Sosial Indonesia (AAJSI) dengan tujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih professional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakkan hak-hak pelanggan. BMAI secara resmi didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi mulai tanggal 30 September 2006.

Manfaat BMAI
BMAI adalah lembaga one-stop-service yang mudah diakses oleh semua masyarakat Tertanggung untuk penyelesaian perselisihan dan memberikan solusi yang mudah bagi Tertanggung yang tidak mampu untuk menyelesaiakan suatu perkara melalui pengadilan atau tidak mampu membayar biaya bantuan hukum yang mahal. BMAI mempunyai staff yang sudah berpengalaman dalam bidang perasuransi dan peraturan serta perundangan yang berlaku.

Lembaga independen dan imparsial
BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung dengan dengan Perusahaan Asuransi. Dewan Pengawas BMAI terdiri dari tokoh-tokoh-tokoh terkemuka baik dalam bidang hukum maupun bidang perasuransian untuk menjamin agar BMAI bertindak independen, adil, mudah diakses dan transparan.

Kapan Anda sebaiknya datang ke BMAI?
Anda disarankan untuk menghubungi BMAI bila anda menghadapi perselisihan dengan perusahaan asuransi anda dan anda tidak dapat mencapai suatu penyelesaian atas perselisihan tersebut sesuai dengan yang anda harapkan.

Proses Penyelesaian Perselisihan oleh BMAI
Proses penyelesaian perselisihan oleh BMAI terdiri dari Mediasi (Tahap 1) dan Ajudikasi (Tahap 2).

Tahap 1: Mediasi
Laporan Keluhan yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh Case Manager. Case Manager akan berusaha untuk mengupayakan agar Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mencapai suatu penyelesaian secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, Case Manager akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak.

Tahap 2: Ajudikasi
Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.

Cara Mengajukan Kasus Perselisihan
Tertanggung yang menghadapi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan langsung dengan Perusahaan Asuransi dapat menyampaikan keluhan kepada BMAI tanpa dipungut biaya baik langsung datang sendiri atau melalui fax, pos atau email.

Case Manager akan memproses kasus klaim yang diterima. Bila kasus klaim berada dalam yurisdiksi BMAI, Case Manager akan menghubungi Perusahaan Asuransi terkait dan memfasilitasi suatu penyelesian perselisihan melalui proses penanganan kasus dan mediasi. Tertanggung dibebaskan dari semua biaya untuk pelayanan ini.

Bila penyelesaian tidak dapat dicapai, Tertanggung dapat memilih untuk melanjutkan proses penyelesaian ke tingkat Ajudikasi dan BMAI akan menunjuk seorang Ajudikator atau Panel Ajudikator sesuai dengan keadaan. Untuk tingkat ini Tertanggung dan Perusahaan Asuransi mungkin akan diminta untuk membayar sejumlah biaya administrasi yang akan diputuskan oleh Ajudikator atau Panel Ajudikator.

BADAN MEDIASI ASURANSI INDONESIA
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-9 Menara Duta lantai 7 Wing A
Jakarta Selatan 12910 Indonesia
Phone: 021 - 527 4145
Fax: 021 - 527 4146
 Email: info@bmai.or.id
http://www.bmai.or.id
Mengapa Sengketa Bisa Timbul?

Mengapa Sengketa Bisa Timbul?

Penafsiran dan Pemahaman Isi Polis Asuransi
Masih saja terdengar keluhan klasik tentang polis asuransi yang menggunakan bahasa dan kalimat berbelit-belit, istilah-istilah yang sulit dipahami dan hurufnya yang kecil-kecil. Akibatnya para tertanggung menjadi enggan untuk membaca polis dan seandainya mereka membaca, mereka tidak menghubungi penanggung untuk kejelasannya.

Saat pertanggungan berakhir.
Tanggal berakhirnya suatu pertanggungan memang jelas tertera di dalam polis, tetapi orang bertanya : pada jam berapa dan di tempat mana. Tentang jam berapa, rasanya tidak perlu dipersoalkan karena akhir dari setiap hari adalah jam 24.00. Tentang di tempat mana, perlu penegasan dalam polis dengan menyatakan misalnya, jam 24.00 waktu di tempat polis diterbitkan atau pilihan lain ialah waktu di tempat obyek pertanggungan berada. Jika dikehendaki waktu yang lain, maka waktu yang lain itu harus ditulis, misalnya jam 12.00 siang waktu ditempat polis diterbitkan atau waktu di tempat obyek pertanggungan berada.

Saat pertanggungan dimulai.
Tanggal mulainya suatu pertanggungan pun tertera dengan jelas di dalam polis, tetapi apakah pertanggungan sungguh telah mulai sejak detik pertama dari hari yang tanggalnya disebutkan itu. Polis asuransi jiwa belum mulai berlaku jika penanggung belum menyatakan menerima permohonan asuransi dan premi yang disepakati belum ia terima. Pada Asuransi Umum, pemberlakuannya agak berbeda dan beragam. Ada polis yang memberikan tenggang waktu pembayaran premi selama 14, 30 atau bahkan 90 hari dan oleh sebab itu pertanggungan sudah mulai berlaku sejak tanggal yang disebutkan dan akan terus berlaku jika premi dibayarkan dalam masa tenggang waktu tsb. Ada polis yang tidak mengatur tentang tenggang waktu pembayaran premi dan oleh karenanya pertanggungan belum berlaku jika premi belum diterima penanggung. Sengketa timbul ketika terjadi klaim tetapi premi belum dibayar sesuai ketentuan polis.

Saat premi sungguh telah diterima.
Premi dapat dibayar dengan berbagai cara yaitu tunai, cek tunai, giro, transfer melalui kantor bank atau melalui ATM. Pembayaran dengan tunai, cek tunai dan melalui ATM kiranya tidak bermasalah, akan tetapi bagaimana dengan transfer melalui kantor bank? Tertanggung bisa berpendapat bahwa ia telah membayar premi ketika proses transfer di kantor bank selesai dilakukan, padahal saat itu rekening bank penanggung belum terisi dengan jumlah uang yang ditransfer itu. Oleh sebab itu bagi penanggung, premi masih belum dibayar dan akibatnya klaim ditolak dengan alasan ini. Polis seharusnya dengan tegas menyatakan bilamana premi sungguh telah diterima apabila dibayar dengan berbagai cara disebut diatas. Polis-polis standar AAUI dewasa ini pada umumnya telah mencantumkan ketentuan mengenai hal ini, akan tetapi masih terdapat banyak polis lain yang belum mengaturnya. Pembayaran premi melalui broker asuransi dan belum diteruskan kepada penanggung adalah sama dengan belum membayar.
Penggunaan obyek pertanggungan (okupasi).
Tertanggung tidak atau kurang menyadari bahwa perubahan fungsi atau penggunaan obyek pertanggungan (bangunan atau mobil) yang diasuransikan dapat berdampak terhadap tanggung jawab polis. Oleh karenanya, mereka tidak melaporkan kepada penanggung jika terjadi perubahan itu. Rumah tinggal telah berubah menjadi toko, gudang atau bengkel mobil. Mobil yang awalnya untuk penggunaan pribadi kemudian disewakan. Masalah ini sering terjadi ketika Tertanggung tidak memiliki polis asuransi melainkan sertifikat asuransi, dan oleh karenanya ia tidak dapat mengetahui syarat-sayarat dan ketentuan-jetrentuan polis, karena ia membeli mobil dengan cara leasing.

Uraian tentang obyek pertanggungan.
Seringkali polis tidak menguraikan dengan jelas tentang obyek yang dipertanggungan. Menyebut Bangunan saja tidak cukup tetapi perlu ditambahkan dengan termasuk semua perlengkapan yang biasanya melekat padanya, pagar yang mengitarinya, bangunan tambahan yang berada di dalam halaman rumah yang sama atau keterangan apa saja agar intensi berasuransi menjadi jelas. Isi rumah tanpa uraian, maka sepeda pun bisa termasuk di dalamnya. Demikian juga ketika menyebut Stok saja, maka akan berakibat stok apa saja termasuk bahan baku, bahan pembantu, bahan setengah jadi, bahan jadi, persediaan suku cadang etc.

Definisi atas kata atau istilah.
Jika suatu kata atau istilah tidak didefinisikan di dalam polis, maka pengertian terhadap kata atau istilah itu adalah pemahaman yang berlaku dan dianut masyarakat umum dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, ketika ada suatu kata atau istilah yang ingin diartikan berbeda dengan pemahaman masyarakat umum, maka kata atau istilah itu harus didefinisikan dengan jelas. Kita masih ingat, industri perasuransian umum Indonesia mengalami kegalauan ketika perusahaan-perusahaan reasuransi luar negeri menolak membayar klaim akibat kerusuhan 12-13 Mei 1998. Tertanggung melihat kejadian itu sebagai Kerusuhan dan oleh karenanya ia menuntut ganti rugi berdasarkan jaminan klasul SRCC. Perusahaan-perusahaan asuransi umum di Indonesia pun cenderung mempunyai pengertian serupa. Inilah sebabnya kata-kata dan istilah-istilah seperti : Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, Terorisme, Sabotase dll telah diciptakan oleh AAUI.

Pandangan Terhadap Peran Loss Adjuster
Loss Adjuster adalah badan yang berfungsi mengadakan investigasi atas penyebab kerugian dan menghitung besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab penanggung berdasarkan ketentuan polis. Ia badan yang imparsial dan independent, tetapi karena ia ditunjuk oleh penanggung, maka kadangkala kenetralannya diragukan oleh sebagian tertanggung.

Beruntung bahwa dewasa ini, sebagian polis asuransi telah memuat ketentuan tentang siapa loss adjuster yang akan bekerja bila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Cara menolak Berasuransi

Cara menolak Berasuransi

Ada 4 alasan yang sering dijadikan sebagai alasan untuk tidak membeli alias menolak membeli asuransi.

No Trust

Calon nasabah *belum memiliki kepercayaan kepada perusahaan asuransi*. Bisa jadi karena paradigma lama yang menganggap asuransi adalah penipu. Untuk itu mari kita ajak calon klien untuk mengetahui bagaimana kinerja perusahaan asuransi, berikan pemahaman yang diperlukan oleh calon nasabah, perkenalkan perusahaan asuransi tempat agent bekerja. Nasabah juga dipersilahkan untuk ‘window shopping’ terlebih dahulu, melihat2 mana yang cocok dan memberikan keyakinan yang lebih baik.

No Need

Calon nasabah merasa *belum memerlukan proteksi*. Belum menyadari akan adanya kebutuhan yang pasti akan ia tanggung di masa depan. Nasabah belum menyadari akan adanya resiko yang pasti akan dia tanggung di kehidupannya sekian tahun ke depan. Resiko yang pasti dihadapi yaitu : adanya keluarga yang pasti akan meninggal dunia, masa tua yang pasti akan tiba, dan resiko terjangkiti penyakit kritis yang kemungkinan akan diderita sebagai akibat dari gaya hidup saat ini (misalnya : merokok sehingga kemungkinan penderita penyakit kanker paru). Agent berkewajiban memberikan pemahaman tentang bagaimana asuransi akan menyelamatkan dan membantu kehidupan mereka dimasa depan. Karena bilamana nasabah menyadari urgensi dari sebuah perlindungan, maka asuransi adalah hal pertama yang akan dibelinya.

No Hurry
Biasanya karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya asuransi maka calon nasabah *merasa tidak perlu buru2 untuk memproteksi dirinya*. Ada juga yang sudah paham pentingnya namun merasa masih sehat atau masih muda sehingga merasa tidak perlu terburu2 membeli polis. Resiko tidak bicara tua-muda ata usehat-sakit. Resiko dapat menimpa siapa saja dimana saja. Semakin cepat terproteksi maka semakin cepat juga manfaat akan dinikmati.

No Money

Calon nasabah sudah memahami arti pentingnya proteksi namun *terkendala pada biaya*. Asuransi sama halnya dengan menabung. Setiap mereka yang bekerja maka idealnya sisihkan 10-20 % penghasilan untuk tabungan, dan tabungan ini sebaiknya dibagi kedalam 2 pos, yaitu tabungan di bank dan di asuransi. Tabungan di bank untuk proteksi jangka pendek-menengah, sementara di asuransi untuk proteksi jangka menengah-panjang. Bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana namun sudah menyadari arti pentingnya asuransi, saran saya adalah : belilah polis yang paling sesuai dengan budget yang anda miliki saat ini. Yang paling memungkinkan adalah asuransi jiwa berjangka/wholelife) dengan Uang Pertanggungan maksimal yang bisa dicapai leh budget Anda. Bicara asuransi jiwa, ini sangat penting untuk melindungi enghasilan bila tejadi resiko meninggal dunia. Untuk itu belilah polis dengan tertanggung adalah pencari nafkah utama terlebih dahulu (sebagai olis pertama), untuk selanjutnya bila ada rezeki dan seiring meningkatnya pendapatan maka bisa membeli polis kedua, ketiga, dan selanjutnya sesuai dengan kebutuhan lainnya (dana pension, dana pendidikan, dll)

Demikian secara singkat saja ulasan mengenai 4 alasan menolak berasuransi. Dalam pada itu, agent yang baik haruslah dapat mencarikan jalan keluar bagaimana agar nasabah dapat terproteksi dengan kendala yang dimilikinya, namun bilamana calon nasabah bersikeras untuk tidak mau diproteksi alangkah bijaknya bila agent tidak memaksa calon nasabah, yang penting adalah berikan pemahaman secara maksimal, karena yang membutuhkan asuransi adalah calon nasabah, bukan agent
Manajemen Resiko

Manajemen Resiko

Identifikasi Resiko (Risk Identification)
Dalam tahap ini adalah mengidentifikasi resiko-resiko apa saja yang dihadapi setiap manusia secara pribadi, dan resiko yang dihadapi dalam proses kegiatan usaha.

Evaluasi Resiko (Evaluation)
  • Frekwensinya jarang, dampak kerugiannya rendah/kecil
  • Resiko ini tidak perlu diasuransikan karena jarang terjadi, dan jika terjadi dampaknya juga rendah/kecil.
  • Frekwensinya jarang, dampak kerugiannya tinggi/besar.
  • Resiko ini perlu diasuransikan dan perusahaan Asuransi juga masih bersedia menutup/cover resiko ini
  • Frekwensinya sering, dampak kerugiannya rendah/kecil.
  • Resiko ini identik dengan klasifikasi 1, yang perlu dilakukan adalah pencegahan supaya tidak sering terjadi.
  • Frekwensinya sering, dampak kerugiannya tinggi/besar.
  • Dalam resiko ini terdapat pola pikir yang berseberangan antara Nasabah dan Perusahaan Asuransi. Nasabah ingin resiko ini dapat di asuransikan, tetapi Perusahaan Asuransi tidak mungkin menerima karena frekwensi kejadiannya sering, dan dampak kerugiannya juga tinggi.
Solusi terbaiknya : membuat perbaikan dan mengadakan program-program pencegahan agar tidak sering terjadi.

PENGENDALIAN RESIKO (MENGONTROL RESIKO)

Pengendalian Finansial
Membeli Proteksi Asuransi dengan membayar Premi Asuransi (Transfer Resiko dari Nasabah ke Perusahaan Asuransi). Menanggung dengan biaya Sendiri resiko tersebut, Kelemahannya jika dampak kerugiannya cukup tinggi dapat mengancam kegiatan usaha.

Pengendalian Fisik
Meniadakan Resiko; Namun hal ini tidak mungkin dilakukan karena resiko akan selalu ada dan mungkin terjadi.

Minimisasi Resiko;
maksudnya memperkecil resiko dengan menyediakan peralatan pencegah kejadian dan peralatan penanggulangan yang lengkap untuk mengatasi resiko yang ada.
Tips dan Trik Mengajukan Kredit Bank

Tips dan Trik Mengajukan Kredit Bank

Tips dan trik ini dimaksudkan bukan untuk mengakali perbankan (saya yakin mereka memiliki staf yang jeli untuk urusan pemberian kredit), tapi untuk memperlancar persiapan dalam mengajukan kredit.
  1. Tentukan dulu kebutuhan anda. Kebutuhan apa yang anda inginkan untuk dibiayai bank. Untuk karyawan biasanya lebih simple, beli rumah, beli kendaraan, dst. Sementara untuk professional dan pengusaha lebih kompleks. Apabila yang anda perlukan adalah suntikan untuk perputaran modal, misalnya untuk mengurangi hutang dagang sehingga harga yang didapat lebih murah, atau untuk memperbanyak inventori/persediaan barang, maka yang diajukan adalah kredit modal kerja, seperti rekening Koran, kredit akseptasi dsb. Sementara bila yang anda butuhkan adalah pembiayaan pembelian fixed asset seperti mesin, kendaraan, bangunan ruko, gudang dll, ajukan kredit investasi.
  2. Estimasikan kemampuan pembayaran (payback ability) anda. Dari laporan keuangan atau gaji/pendapatan yang anda peroleh setiap bulannya, ambil titik aman bahwa besarnya kewajiban pembayaran tidak lebih besar dari 30% pendapatan bersih anda (DBR umum setiap bank adalah 30-35% dari total pendapatan ). Contoh: Vidi dan suaminya memiliki total penghasilan Rp 3.000.000, maka jadikan patokan dalam diri Vidi kalau besar angsuran nanti tidak boleh lebih dari Rp. 1.000.000 perbulannya nanti. Untuk pengusaha, hitung tingkat DBR anda dari Nett Profit jangan Gross (untuk lebih amannya)
  3. Periksa pemenuhan syarat administrasi anda. Untuk karyawan, pastikan anda telah bekerja di perusahaan anda lebih dari 2 tahun (ada juga bank yang menerapkan lebih dari itu), status pendapatan tetap (adanya komponen gaji tetap, untuk dihitung dalam perhitungan DBR), untuk pendapatan yang sifatnya hanya komisi (tidak tetap) biasanya bank akan cenderung menolak. Demikian juga untuk professional dan pengusaha, paling tidak ijin praktek/usaha di atas dua tahun dari tanggal terbit, atau telah menjalankan usahanya selama di atas dua tahun.
  4. Perhatikan data dan fisik jaminan anda. Untuk dokumen pastikan sertifikat yang absah dan berlaku. Untuk SHGB, pastikan jangka waktu berlakunya masih lama minimal tidak lebih dari jangka waktu kredit yang akan diajukan. Untuk fisiknya jaminan tanahnya sendiri: (hampir) semua bank menginginkan jaminan yang marketable (artinya bila ada masalah kredit dan terjadi penyitaan, bank akan mudah menjual jaminan itu), untuk itu jaminan harus memiliki akses jalan (di pinggir jalan), biasanya yang masuk 2 mobil – sekitar lebar 3.5-4 meter, jaminan di lokasi strategis (bukan daerah terpencil/pinggiran yang cenderung tidak berkembang), jaminan tidak terletak di tebing/lereng/daerah miring/daerah pemakaman/daerah rumah ibadah (misal masih satu lokasi dengan rumah ibadah), jaminan bangunan harus memiliki IMB, fisik bangunan harus baik dan kokoh. Untuk kendaraan pun demikian , penilaiannya lebih mudah.Mobil baru tinggal disesuaikan dengan data dealer, mobil bekas kondisinya harus masih prima, tahunnya masih muda, dll. Jumlah kredit yang akan diberikan bank umumnya maksimum berkisar antara 70-80% dari nilai jaminan menurut taksiran bank.
  5. pemiliki rekening giro apabila dia telah memberikan cek atau bilyet giro kosong melebihi batas ketentuan BI, kedua Data Kolektibilitas yang menunjukkan data kredit yang dimiliki calon debitur suatu bank, yang sudah ada. Misalnya Vidi telah memiliki kredit di Bank Jabar dengan kolektibilitasPastikan anda tidak memiliki catatan cacat perbankan pada tahun berjalan (saat anda mengajukan kredit tersebut. Bank memiliki jaringan data yang online seluruh negeri, di bawah jaringan server BI. Ada 2 macam data yang dapat dicek. Pertama DHBI yakni daftar hitam yang didapatkan seorang lancar, maka Vidi dapat mengajukan kembali kredit di bank lain bila memenuhi syarat. Hal pertama yang dilakukan oleh suatu officer bank dalam memeriksa pengajuan kredit adalah Cek DHBI dan Cek Kolektibilitas. Data yang dilihat adalah berdasarkan nama, no KTP/ID, dan NPWP. Apabila anda pernah masuk dalam kedua list tsb, namun pada saat anda mengajukan sudah ter-rehab, sudah beres dan lancar, maka tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan pengajuan.
  6. Siapkan rekening tabungan atau giro yang mencerminkan pendapatan anda. Terutama sekali untuk first impression bagi pihak bank. Saat ini bank akan lebih melihat data rekening anda dibanding data laporan keuangan atau gaji yang umumnya dapat dibuat buat. Apabila anda sebagai pengusaha mengatakan bahwa omzet anda per bulan 100juta, maka bank akan meminta keluar masuknya uang dalam rekening anda minimal 80% dari jumlah omzet anda tsb.
  7. Bank akan melihat ke jumlah transaksi per bulannya BUKAN pada saldonya. Biasanya rekening yang diminta adalah data selama tiga bulan, maka saya sarankan bila anda akan mengajukan bulan April, pastikan data jumlah transaksi pada rekening anda Januari – Maret telah mencerminkan omzet/pendapatan. Jangan ragu untuk lebih mengaktifkan mobilitas transaksi di rekening anda.
  8. Pilih bank dengan total servis terbaik: tingkat suku bunga yang tidak mahal (dalam satu periode, masing masing bank memiliki tingkat suku bunga kredit sendiri), bunga efektif, jenis kredit yang ditawarkan lengkap (ada bank yang hanya melayani KPR, dll) sehingga anda bisa mendapatkan kredit yang sesuai dengan kebutuhan, biaya biaya yang terkait dengan kredit yang paling bersaing (perhatikan iklan dari bank: misal bebas biaya notaris, suku bunga paling rendah, dsb, gunakan kesempatan tersebut), pilih bank yang menjanjikan proses pengajuan kredit tidak lama (waktu yang umum biasanya maksimal dua mingguan), pilih bank yang mendapat rekomendasi bagus dari teman/partner atau relative lain terutama terkait dengan customer maintenance/relationship, pilih bank yang teknologinya cukup canggih sehingga memudahkan anda untuk bertransaksi apa saja terkait dengan bank tersebut (bayar angsuran lewat mobile banking/otodebet, dll).
  9. Ada baiknya anda mencari rekomendasi dari debitur yang telah lebih lama berhubungan baik dengan bank tersebut. Bank umumnya akan melakukan trade checking, baik itu dengan perusahaan tempat anda bekerja (untuk karyawan), dengan supplier/pesaing/pelanggan (untuk profesional dan pengusaha). Info trade checking yang kurang baik bisa langsung menurunkan penilaian bank terhadap anda.
  10. Gunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan awal. Seringkali terjadi kemacetan kredit akibat terjadinya kesalahan pemakaian. Misalnya kredit modal kerja digunakan untuk membangun rumah, akibatnya modal kerja anda tidak bertambah, sementara dengan adanya kredit berarti anda seharusnya meningkatkan keuntungan untuk membayar kewajiban kredit, sehingga akhirnya anda tidak mampu membayar pada bank.
  11. Terlepas dari semua itu, perhitungkan baik baik oleh anda bahwa dengan pemberian kredit ini akan membantu anda, bukannya justru menyulitkan anda di kemudian hari (lihat contoh perhitungan bunga). Satu hal yang harus diperhitungkan: ambil payback ability anda terkecil untuk dijadikan acuan pengajuan besarnya kredit. Satu pesan saya, dalam perjanjian kredit hampir 99.9%, posisi bank sangat terlindungi oleh hukum terkait. Sehingga bila terjadi masalah kredit, umumnya di pengadilan bank biasanya akan selalu menang. Oleh karena itu, jangan ambil kredit bank kalau anda ragu dengan kemampuan payback anda. Jangan karena tergiur besarnya uang yang diterima di awal yang cukup besar, tapi pikirkan nanti setiap bulannya anda harus membayar kewajiban pada bank.
  12. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.
   Dikutip dari : http://tangandiatas.com/?ar_id=Mjcw
Bahaya dan Resiko

Bahaya dan Resiko

Setiap tindakan manusia dapat menimbulkan risiko. Risiko ini tergantung dari berbagai macam/kegiatan perbuatan yang dilakukan seseorang. Dari segi asuransi, risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami seseorang yang diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi tetapi tidak diketahui kapan terjadinya dan apa yang akan terjadi.

Untuk menghadapi risiko tersebut kita perlu persiapan dan perlindungan yang layak. Sehingga pentingnya asuransi semakin terlihat ketika seseorang ditimpa musibah, musibah memang tidak dikehendaki setiap orang.

Tidak terhitung kerugian yang mesti ditanggung masyarakat akibat bencana tersebut. Maka bersyukurlah, jika Anda yang kebetulan ikut asuransi, tidak perlu repot-repot mencari uang untuk memperbaiki rumah yang rusak atau mobil yang ngadat akibat hantaman banjir cukup ajukan klaim ke perusahaan asuransi, Anda akan mendapat ganti rugi.

Dengan sering terjadinya bencana alam seperti banjir dan kebakaran di tanah air, membuat orang ataupun pelaku usaha mulai melirik asuransi sebagai pilihan utama untuk mengurangi kerugian atas resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Fenomena ini tidak terlepas dari situasi dan kondisi Indonesia dewasa ini, serta tingkat kesadaran masyarakat akan kegunaan asuransi yang semakin membaik.
  1. Resiko adalah ketidak pastian akan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian ekonomis.
  2. Resiko adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, di mana kadangkala kenyataan yang terjadi berbeda dengan hasil-hasil prediksinya.
  3. Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak menguntungkan.
  4. Resiko adalah kemungkinan kerugian (Risk is the chance of Loss).
  5. Resiko adalah kombinasi dari berbagai keadaan yang mempengaruhinya (Risk is the combination of hazards),dan lain-lain.
Pengertian resiko dalam kaitan dengan asuransi, dapat dirumuskan sebagai berikut: Resiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti. Ketidakpastian yang dominan adalah ketidakpastian akan selalu dihadapi semua manusia dalam seluruh aktivitas kehidupannya, baik kehidupan pribadi (Personal) maupun kegiatan usaha (Business).

Ketidak pastian yang dominan adalah ketidak pastian akan terjadinya peristiwa dan ketidak pastian akan dialaminya kerugian (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).
Memahami Prinsip Itikad Baik dalam Asuransi

Memahami Prinsip Itikad Baik dalam Asuransi

Sebagaimana yang saya ketahui, setiap polis asuransi mempunyai syarat, ketentuan, batasan-batasan yang mana dipahami dan diketahui kedua belah pihak.

- Resiko akibat apa saja yang dijamin, dan resiko akibat apa saja yang tidak dijamin
- Jika dijamin berapa maximum jaminannya
- Jika dijamin diperlukan berapa lama sejak polis diberlaku resiko tersebut menjamin (masa tunggu).

Biasanya sebelum asuransi dilakukan/berlaku, pasti akan dilakukan survey lokasi resiko untuk asuransi property (misalnya apakah rumahnya dekat sungai/tebing untuk resiko banjir/longsor) dan medical check-up untuk asuransi kecelakaan/kesehatan. Juga akan ditanyakan aktifitas, pekerjaan dan lain-lain sehubungan dengan profile resiko yg akan diasuransikan.

Survey awal untuk menentukan batasan-batasan dalam perlindungan asuransi.
Sebagai contoh, seseorang yang bekerja sebagai karyawan yg bekerja di dalam kantor tentu akan berbeda ketentuan, jaminan atau besarnya premi untuk karyawan yang bekerja sebagai marketing/salesman.

Seorang Pria dan Wanita juga akan dapat membedakan lingkup jaminan dan besarnya premi (Wanita melahirkan dan Pria tidak)
Seorang yg merokok dan tidak merokok juga dapat membedakan lingkup jaminan dan besarnya premi.

Dalam kondisi ini dalam prinsip "Itikad Baik" diperlukan bagi kedua pihak.

Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Ikitad Sangat Baik)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.

Karena berdasarkan informasi ini akan digunakan untuk memberlakukan syarat/ketentuan atau klausul dalam kontrak polis
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
  • Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
  • Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
  • Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu. (Contoh : Rumah Tinggal menjadi warung/toko/restaurant).
  • Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.
  • Bila perjanjian asuransi diibaratkan suatu Bangunan, maka prinsip Utmost Good Faith adalah fondasinya, artinya kalau fondasi tersebut tidak dikonstruksi dengan baik, dikhawatirkan Bangunan perjanjian asuransi itu akan ambruk atau gagal mencapai tujuannya.
Dalam beberapa kasus asuransi, masalah prinsip Utmost Good Faith sering menjadi pokok permasalahan.
Prinsip Utmost Good Faith atau Prinsip Itikad Sangat Baik mengandung pengertian kedua belah pihak. yaitu Tertanggung dan Penanggung. secara timbal balik harus mendasari kesepakatan/perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik.

Artinya : Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.

Lebih dari pada itu, kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good Faith, cenderung ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Tertanggung yang akan mengalihkan risiko kepada Perusahaan Asuransi atau Penanggung, mengetahui segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan, sedangkan Penanggung tidak mengetahui apapun.

Memang Penanggung bisa melakukan survey atas risiko tersebut letapi pada saat surveypun masih ada beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui Penanggung, misalnya:

Pernahkan obyek pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian? Kapan dan berapa jumlah kerugiannya, apakah polis Asuransi lain yang sudah atau pernah menutup pertanggungan asuransi atas obyek yang bersangkutan?

Contoh : Saat ditanya hobby, dijawab hoby nya jalan-jalan/traveling "normal/wajar", namun tidak disampaikan bahwa jalan-jalannya adalah jalan-jalan naik gunung/mendaki gunung, lintas alam, watersport dan lain-lain. Jika hal ini disampaikan secara detail jelas/transparan pihak asuransi akan mengambil keputusan untuk menjamin resiko akibat hobby mendaki gunung tersebut atau tidak, jikapun asuransi mau mungkin premi akan lebih besar dibandingkan dengan jalan-jalan biasa.

Contoh : Saat asuransi mobil, saat ditanya mobilnya digunakan untuk apa ? dijawab untuk pribadi dan rutinitas keluarga, berdasarkan informasi tersebut dalam polis asuransi mobil akan ditulis penggunaan mobil adalah : Pribadi/Dinas

Namun saat terjadi klaim ditemukan bahwa mobil sedang disewakan/rental, balapan, ketangkasan, latihan mengemudi yang berakibat meningkatkan resiko kecelakaan, dalam kondisi ini penggunaan mobil sudah menyimpang dari kontrak asuransi (Pribadi/Dinas) sehingga asuransi akan menolak klaimnnya. Hal seperti ini harus dipahami oleh tertanggung.

Contoh : Saat asuransi rumah, ketika di survey memang bangunan tersebut di gunakan sebagai Rumah Tinggal.
Sehingga asuransi menerbitkan polis asuransi kebakaran dengan penggunaan bangunan = rumah tinggal.

Namun pada saat terjadi klaim/ rumah tersebut sudah berubah menjadi warung, toko, restaurant (bukan hanya rumah tinggal) sehingga meningkatkan resiko kebakaran, dengan kondisi demikian asuransi akan menolak klaimnya.

Perbandingan antara Premi Asuransi dengan harga Pertanggungan atau beban risiko yang akan ditanggung Perusahaan Asuransi, sangat jauh.

Dalam keadaan yang demikian. posisi antara Tertanggung dan Penanggung menjadi tidak seimbang. Tertanggung mengetahui segalanya tentang obyek pertanggungan akan mengalihkan risiko yang dihadapi kepada Penanggung yang tidak tahu banyak mengenai obyek yang bersangkutan harus menampung beban risiko yang jauh lebih berat dibandingkan dengan Premi Asuransinya.

Pada prinsipnya kedua belah pihak harus beritikad baik.
Asuransi tidak akan menolak klaim jika penyebab resiko tersebut tidak melanggar hukum, dan hal ini sepertinya sudah tertulis di setiap kontrak polis asuransi.
  • Contoh : Mobil digunakan untuk kejahatan/pencurian kemudian mobil mengalami kecelakaan saat melarikan diri, pasti asuransi akan menolak klaim tersebut, karena penyebab kecelakaan (perbaikan mobil & biaya pengobatan) disebabkan oleh melanggar hukum.
  • Contoh : Mengemudi mobil tanpa memiliki SIM, kemudian kecelakaan, pasti asuransi akan menolak klaim karena seseorang yang tidak memiliki SIM berarti "tidak layak" mengemudikan kendaraan dan jika hal itu tetap dilakukan, juga melanggar peraturan lalulintas, walaupun secara "nyata" orang itu "mahir" mengemudikan kendaraan, tetap hal tersebut tetap melanggar hukum. Sehingga dapat disimpulkan akibat kecelakan tersebut adalah melanggar hukum (mengemudi tanpa memiliki SIM = tidak memiliki SIM = Tidak Layak Mengemudi = Melanggar Hukum), hal ini berlaku disemua asuransi (asuransi mobil,jiwa & kesehatan).

Jika saya mempunya hoby, balap mobil, naik gunung, arung jeram, watersport, tinju, balap sepeda dan olah raga resiko tinggi lainnya apakah bisa di asuransi ??.

Banyak perusahaan asuransi yang secara tegas menolak / tidak mau menjamin dan ada beberapa asuransi bisa menjamin "kegiatan resiko tinggi" tersebut tentunya premi asuransi akan tinggi juga.

Apa yang harus dilakukan ketika menurut Tertanggung resiko tersebut dijamin dan menurut Asuransi tidak dijamin ?
Pemegang polis yang klaim asuransinya ditolak bisa mengadukan penyelesaian pertanggungjawaban ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Setiap orang berhak terus memperjuangkan haknya, dalam hal ini meski klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi.

Jika mediasi berhasil, akan disusun perjanjian baru. Jika tidak, penyelesaian sengketa akan ditingkatkan ke ranah yudikasi. Dalam putusan yudikasi, baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi harus menghargai keputusan.

Demikian tulisan saya semoga bermanfaat dan menambah informasi, dan mohon koreksi jika ada kesalahan / persepsi tanpa menyudutkan pihak tertentu.
Prinsip Kontribusi

Prinsip Kontribusi

Prinsip Kontribusi berkaitan dengan adanya lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan proteksi asuransi atas obyek asuransi yang sama milik Tertanggung.

Contoh:
Mr.XYZ mempunyai Mobil seharga Rp.100.000.000,-
diasuransikan kepada Perusahaan asuransi A : Rp.100.000.000,-
dan juga a Perusahaan mobil tersebut diasuransikan ke Perusahaan asuransi B Rp.100.000.000,-
Kalau Mobil tersebut hilang akibat pencurian, dengan adanya Prinsip Kontribusi ini, Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian Rp. 200.000.000,- (dari A Rp.100.000.000,- + Rp.100.000.000,- dari asuransi B).

Prinsip Kontribusi mengatakan:
apabila terjadi jaminan asuransi Harta Benda oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang masing-masing mengeluarkan Polis Asuransi dengan Harta Pertanggungan yang sama sebesar Nilai/Harga sehat Benda yang menjadi obyek pertanggungan, Perusahaan Asuransi hanya wajib membayarkan ganti rugi secara Pro Rata sesuai dengan tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang.

Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing Perusahaan Asuransi secara penuh, sehingga melampaui kerugian yang sebenamya hal ini melanggar pelaksanaan Prinsip Indemnity.
Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Ikitad Sangat Baik)

Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Ikitad Sangat Baik)

Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.

Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
  1. Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
  2. Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
  3. Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
  4. Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.

Bila perjanjian asuransi diibaratkan suatu Bangunan, maka prinsip Utmost Good Faith adalah fondasinya, artinya kalau fondasi tersebut tidak dikonstruksi dengan baik, dikhawatirkan Bangunan perjanjian asuransi itu akan ambruk atau gagal mencapai tujuannya. Dalam beberapa kasus asuransi, masalah prinsip Utmost Good Faith sering menjadi pokok permasalahan.

Prinsip Utmost Good Faith atau Prinsip Itikad Sangat Baik mengandung pengertian kedua belah pihak. yaitu Tertanggung dan Penanggung. secara timbal balik harus mendasari kesepakatan/perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik.

Artinya : Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.

Lebih dari pada itu, kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good Faith, cenderung ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Tertanggung yang akan mengalihkan risiko kepada Perusahaan Asuransi atau Penanggung, mengetahui segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan, sedangkan Penanggung tidak mengetahui apapun.

Memang Penanggung bisa melakukan survey atas risiko tersebut letapi pada saat surveypun masih ada beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui Penanggung, misalnya:

Pernahkan obyek pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian? Kapan dan berapa jumlah kerugiannya, apakah polis Asuransi lain yang sudah atau pemah menutup pertanggungan asuransi atas obyek yang bersangkutan?

Perbandingan antara Premi Asuransi dengan harga Pertanggungan atau beban risiko yang akan ditanggung Perusahaan Asuransi, sangat jauh.
Dalam keadaan yang demikian. posisi antara Tertanggung dan Penanggung menjadi tidak seimbang. Tertanggung mengetahui segalanya tentang oby&k pertanggungan akan mengalihkan risiko yang dihadapi kepada Penanggung yang tidak tahu banyak mengenai obyek yang bersangkutan harus menampung beban risiko yang jauh lebih berat dibandingkan dengan Premi Asuransinya.

Pengertian Definitif
Secara definitif kewajiban Beritikad Sangat Baik (Utmost Good Faith) dapat diartikan : “Kewajiban positif yang harus dilakukan dengan sukarela untuk mengungkapkan semua fakta-fakta material secara lengkapjelas dan benar mengenai risiko yang akan dialihkan kepada Penanggung, baik yang ditanyakan ataupun tidak.

Apa yang dimaksud dengan Fakta Material atau Material Facts?
Material Facts adalah keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung, keterangan-keterangan tersebut diperlukan Penanggung untuk menetapkan kebijakan akseptasi, penetapan Tarip Premi dan Menyusun Syarat-syarat Pertanggungannya (Terms & Conditions).

Fakta-fakta apa saja yang harus diungkap Calon Tertanggung
Fakta-fakta tentang situasi atau kondisi obyek pertanggungan yang secara internal maupun eksternal memperbesar risiko. (Bangunan dengan konstruksi kayu, Barang-barang stok yang terdiri dari bahan-bahan mudah terbakar, Lingkungan bangunan yang rapat).
  1. Fakta-fakta tentang pengalaman klaim yang pemah ada.
  2. Pengalaman penutupan asuransi sebelumya.
  3. Fakta-fakta teknis lainnya yang berkaitan dengan obyek pertanggungan itu sendiri (Konstruksi, Lokasi, Okupasi, dll).
  4. Bagaimana dengan Kewajiban Penanggung?

Melalui para Agen atau secara langsung, Penanggung juga harus menunjukkan itikad sangat baik sebagai timbal balik antara lain :
  1. Menjelaskan apa saja yang termasuk jaminan asuransi, bagaimana dengan pengecualian-pengecualiannya.
  2. Memberikan pelatihan mengenai pengetahuan produk secara berkesinambungan bagi para agen untuk meoghindari kesalahan penyampaian informasi agen kepada nasabah.
  3. Menangani dengan baik setiap permasalahan yang dihadapi oleh para agen termasuk menindak dengan tegas agen-agen yang bermasalah.
  4. Fakta-fakta Material dan penjelasan-penjelasan penting lainnya dapat diberikan dalam bentuk lisan melalui konsultasi/interview atau secara tertulis melalui surat atau pengisian SPPA (Surat Permintaan Penuiupan Asuransi).

Insurable Interest (Kepentingan yang dapat diasuransikan)

Insurable Interest (Kepentingan yang dapat diasuransikan)

Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Pengertian secara Definitif
Walaupun tidak ada definisi yang tepat secara universal, tetapi dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan suatu pengertian definitif, bahwa Insurable Interest adalah: “Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan obyek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku”.

Dari pengertian dan defmisi di atas, dapat dirinci elemen-elemen atau unsur-unsur yang ada di dalam Insurable Interest terdiri dari 4 hal:
  1. Harus ada Harta Benda, Hak, Kepentingan, Jiwa dan Raga serta beban tanggungjawab hukum, yang dapat diasuransikan.
  2. Benda, Jiwa Raga dan Beban Tanggung Jawab Hukum itu harus menjadi obyek pertanggungan atau obyek asuransi.
  3. Tertanggung harus berada dalam suatu keadaan bahwa ia akan mendapat manfaat apabila tidak teqadi apa-apa atas obyek pertanggungan, tetapi akan mengalami/menderita kerugian keuangan apabila obyek pertanggungan mengalami sesuatu musibah atau peristiwa kerugian. berarti Tertanggung harus mempunyai hubungan atau kepentingan keuangan atas obyek pertanggungan yang bersangkutan.
  4. Hubungan atau kepentingan Tertanggung dengan obyek pertanggungan yang bersangkutan harus hubungan yang sah menurut hukum.

Prinsip Proximate Cause (Penyebab yang Efisien/Dominan)

Prinsip Proximate Cause (Penyebab yang Efisien/Dominan)


Prinsip ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung.

Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls Asuransi yang bersangkutan.

Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan sesuatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena adakalanya peristiwa tersebut tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils) tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan-perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian.

Misalnya:
  • Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapa] bisa segera menuju ke Pelabuhan darurat. Di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Manakah yang menyebabkan kapal tenggelam, kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?
  • Seseorang mengidap penyakit jantung terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut:karena terjatuh (Accident) atau penyakit jantungnya (Sickness).
  • Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan bantuan penetapan oleh para AhIi atau Profesional terkait, misalnya: Profesional Claim Surveyor Kebakaran atau Visam dari Dokter bahkan peran aktif dari para Ahli Penyidikan bidang Forensik.
  • Concurrent Cause (Penyebab yang bersamaan)
  • Sering terjadi ada 2 (dua) peristiwa yang berlangsung secara bersamaan, secara independen (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/ kerusakan.
Contoh:
Terjadinya angin topan bersamaan dengan kebakaran, yang tidak berkaitan menimbulkan 2 (dua) jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa kebakaran yang terjadi saat ada huru-hara (Riots), yang masing-masing tidak berkaitan.

Problematika akan timbul apabila salah satu dari kedua peristiwa yang bersamaan itu tidak dijamin Polis Asuransi, misalnya: Polis Asuransi Kebakaran hanya menjamin kemsakan/kerugian akibat kebakaran saja, tidak termasuk angin topan atau huru-hara,

Solusi Asuransi:
Kalau kedua peristiwa yang bersamaan terjadi tersebut tidak dikecualikan Polis, atau kerugian yang terjadi tidak bisa dipisahkan, mana akibat kebakaran dan mana akibat angin topan,maka kerusakan/kerugian tersebut terjamin oleh asuransi.

Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.

Kalau ada salah satu peristiwa yang dikecualikan Polis yang bersangkutan danjumlah kerusakan/kerugian tidak dapat dipisahkan, maka kerusakan/kerugian tersebut tidak dijamin asuransi. Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.
Prinsip Subrogasi

Prinsip Subrogasi

Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain). Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.

Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III atau dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, (dapat double dong) karena Tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity).

Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari Pihak III ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi (kecuali apabila Jumlah penggantian dari Pihak III tidak sepenuhnya).

Demikian pula bila tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari Asuransi, ia tidak boleh menuntut Pihak ke III, bahkan hak menuntut kepada Pihak ke III yang bersalah tersebut (berdasar Pasal 1365 KUH Perdata) harus diserahkan kepada Perusahaan asuransi, dimana Perusahaan Asuransi akan menuntut ganti rugi kepada Pihak ke III (menggunakan Hak Tertanggung yang sudah dilimpahkan).
Prinsip Indemnity (Pengganti Kerugian)

Prinsip Indemnity (Pengganti Kerugian)

Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai pennasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkandi dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang dihadapinya.

Maksudnya:
  • Proteksi Asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial !!
  • Aplikasi prinsip indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya itikad-itikad buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari keuntungan finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian.
  • Prinsip Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut.
  • Penggantian kerugian dari asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan menjadi pendukung/Cololtary Prinsip Indemnity ini).
  • Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.
Adapun metode atau cara pembayaran/penggantian kerugian :
  • Pembayaran secara cash/tunai
  • Dengan cara repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi.
  • Dengan cara Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan asuransi.
  • Dengan cara Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.
  • Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan. Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian kerugian secara prorate.

Back To Top