Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Hal-Hal Yang Harus Diketahui Dalam Asuransi Kendaraan

Berapa batasan usia kendaraan yang masih bisa diasuransikan?
Setiap Perusahaan Asuransi mempunyai ketentuan berbeda untuk hal ini, secara umum untuk  Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia sampai dengan 8 tahun. Untuk Jaminan Total Loss Only ( TLO ) usia sampai dengan 15 tahun.

Mobil apa saja yang dapat diasuransikan?
Pada Prinsipnya semua kendaraan dapat diasuransikan, terkadang ada asuransi yang mau cover asruansi mobil jenis tertentu.

Apakah perbedaan antara penggunaan pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ?
Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dll), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan digunakan untuk aktivitas tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil adalah pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa)

Apa yang dimaksud dengan perluasan jaminan Kecelakaan Diri ( PA/ Personal Accident) ?
Jaminan terhadap resiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas resiko meninggal dunia, cacat tetap dan biaya perawatan/ pengobatan dokter.

Apakah yang dimaksud dengan klaim Partial Loss / Sebagian ?
Yang dimaksud dengan klaim Partial Loss adalah klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya mobil sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Apakah yang dimaksud dengan klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga?
Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutan tersebut berupa :

- Kerugian material(material damage)
- Cedera badan(bodily injury)
misalnya : pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim TJH kepada perusahaan asuransi

Apakah yang dimaksud dengan klaim Total Loss ?

Yang dimaksud dengan klaim Total Loss adalah klaim yang terdiri dari klaim CTL(Construction Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen).

Apakah yang dimaksud dengan klaim CTL (Construction Total Loss) ?
Klaim CTL (Construction Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan .

Apakah yang dimaksud dengan klaim kehilangan (stolen)?
Klaim stolen adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Bagaimana prosedur klaim Asuransi Kendaraan?

Tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia dan Mengisi formulir klaim.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim ?
A. Untuk pengajuan klaim partial loss :

- Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
- Mengisi lengkap dan benar formulir klaim.
- Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan).

B. Untuk pengajuan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga :
- Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).
- SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga.
- Laporan kepolisian setempat.

C. Untuk pengajuan klaim CTL :
- STNK & BPKB (asli).
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
- Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
- Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2).
- Identitas tertanggung (SIM atau KTP).

D. Untuk pengajuan klaim Kehilangan :
- STNK & BPKB (asli).
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
- Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
- Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2).
- Identitas tertanggung (SIM atau KTP).
- Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda.

Apakah yang dimaksud dengan OR (Own Risk) atau resiko Sendiri ?
OR atau resiko sendiri adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.

0 comments :

Post a Comment

Back To Top