Kemungkinan yg dapat terjadi saat penyelesaian klaim asuransi kendaraan
- Biaya perbaikan diganti sepenuhnya (setelah dikurangi resiko sendirian) apabila harga pertanggungan sesuai dengan harga pasaran.
- Ditambah dengan ganti kerugian terhadap pihak ketiga (jika ada) atau ganti kerugian terhadap pihak ketiga saja.
- Apabila biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan, maka klaim akan dibayar secara constructive dari jumlah ganti kerugian dan hal ini dengan syarat bahwa harga pertanggungan sesuai dengan harga pasaran.
- Apabila harga pertanggungan di atas harga sebenarnya (over insured), maka ganti kerugian itu setinggi-tingginya harga sebenarnya dari kendaraan tersebut.
- Misalnya harga kendaraan Rp.20.000.000,-
- Namun diasuransikan Rp.30.000.000,-
- Apabila terjadi kerugian total loss, paling tinggi diberi ganti kerugian Rp.20.000.000,- dikurangi resiko sendiri.
- Namun diasuransikan Rp.30.000.000,-
- Apabila terjadi kerugian total loss, paling tinggi diberi ganti kerugian Rp.20.000.000,- dikurangi resiko sendiri.
- Apabila harga pertanggungan di bawah harga pasar (under insured), maka ganti kerugian akan diselesaikan secara Prorata.
- Misalnya harga pertanggungan di polis Rp.100.000.000,-
- sedangkan Harga Pasaran Kendaraan adalah = Rp.150.000.000,-
- Dan terjadi klaim sebesar Rp.10.000.000,-
- sedangkan Harga Pasaran Kendaraan adalah = Rp.150.000.000,-
- Dan terjadi klaim sebesar Rp.10.000.000,-
- Maka apabila ada kerugian akan dibayar dg rumus perhitungan sbb :
- Walaupun kerugian sebenarnya adalah Rp.10.000.000,- namun yang akan di bayar oleh perusahaan asuransi sebesar Rp.6.666.667 ,-
Dengan ketentuan-ketentuan diatas untuk menjaga perselisihan, pertengkaran atau merasa di tipu oleh perusahaan asuransi sebaiknya tertanggung mengasuransikan seharga pasaran dari kendaraan tersebut
0 comments :
Post a Comment