Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Sengketa Asuransi Umum: Silent Risk

Seorang Tertanggung tidak dapat memahami alasan penolakan klaimnya oleh Penanggung dan ingin mengobrol-ngobrol untuk bertukar pikiran. Menurut Tertanggung, klaimnya telah ditolak dengan alasan pelanggaran atas silent risk warranty. Laporan Loss Adjuster menyatakan bahwa kebakaran tejadi pada waktu pabriknya telah tidak mempunyai kegiatan berproduksi selama polis berlaku dan menyimpulkan bahwa risikonya dalam keadaan silent. Tertanggung merasa aneh, sebab polisnya tidak berisikan ketentuan tentang silent risk warrantydimaksud, walaupun ia mangakui bahwa pada Cover Note yang diterbitkan mendahului polisnya tercantum silent risk warranty. Ia juga mengatakan bahwa pabriknya tidak sepenuhnya diam dan tidak berproduksi karena sebagian kegiatan memotong dan menggergaji kayu masih berlangsung.

Ada lagi Tertanggung lain yang mengeluh bahwa klaimnya telah ditolak karena risikonya dalam keadaan silent, pada hal pada polisnya tidak diberlakukan kondisi silent risk warranty. Diceritakan, bahwa pada waktu underwriting survey oleh para underwriter didapati bahwa risikonya dalam keadaan silent. Masa pertanggungan baru akan dimulai dua bulan lagi karena pada saat itu polis masih berjalan di perusahaan asuransi lain. Dalam negosiasi, broker meyakinkan para Penanggung, bahwa Tertanggung merencanakan agar pabriknya sudah akan beroperasi lagi, pada saat polis mulai berlaku nanti. Dengan pertimbangan ini polis telah diterbitkan tanpa melekatkan klausul silent risk warranty

Berdasarkah penolakan klaim-klaim ini?
Penolakan atas kasus klaim pertama telah didasarkan pada ketentuan yang tertera di dalam Cover Note. Pertanyaan yang timbul ialah masih berlakukah ketentuan-ketentuan yang disebut di dalam Cover Note tetapi tidak lagi dicantumkan di dalam polis? Cover Note adalah dokumen sah suatu perjanjian asuransi yang berlaku sementara sebelum polis diterbitkan. Cover Note senantiasa memberikan catatan bahwa ia akan berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu hingga ia diganti oleh polis. Polis sebagai pengganti Cover Note, jika tidak ada kesepakatan baru antara Tertanggung dan Penanggung, harus mempunyai isi yang sama dengan isi Cover Note. Jika ada perubahan yang sifatnya tidak dikehendaki Tertanggung dan merugikan Tertanggung maka terhadap polis itu harus dibuatkan lampiran untuk perbaikannya, karena Tertanggung belum pernah menyetujui perubahan itu sebelumnya. Tetapi, jika ada perubahan yang tidak dikehendaki Tertanggung tetapi menguntungkan Tertanggung, maka hal yang menguntungkan itu akan berlaku sampai Penanggung mengubahnya dengan menerbitkan lampiran pembatalannya. Pembatalan dimaksud, bagaimanapun juga, tidak dapat berlaku surut sebelum terjadinya suatu klaim. Artinya klaim harus ditangani dan diselesaikan berdasarkan syarat-syarat polis.
Penanggung adalah pihak yang menyusun isi perjanjian dan menerbitkan dokumen polis dan oleh karenanya ia dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui tentang apa yang ditulisnya. Ia patut menerima konsekuensi ketidak hati-hatiannya.

Di sini berlakulah prinsip Contra Preferentem Rules
Pada kasus klaim kedua, penolakan didasarkan pada pernyataan broker tentang keadaan risiko pada saat polis dimulai. Para Penanggung meyakini pernyataan broker tsb. pada saat bernegosiasi, sehingga polis telah diterbitkan tanpa persyaratan silent risk. Seandainya rencana Tertanggung belum terwujud pada saat polis mulai berlaku maka broker wajib memberitahukannya kepada para Penangggung. Dan berdasarkan informasi ini, para Penanggung dapat memilih, akankah memberlakukan sjarat silent risk atau tidak sama sekali. Jika mereka tidak memberlakukan syarat silent risk maka klaim tidak dapat ditolak dengan alasan ini. Dalam kasus ini broker tidak memberitahukan rencana Tertanggung yang gagal.

Di sini berlakulah prinsip Utmost Goodfaith.

Perlukah silent risks ditolak berasuransi ?

Dalam kondisi perekonomian dunia yang mengalami krisis seperti yang dihadapi saat ini, kita menyaksikan betapa banyak usaha yang harus mengurangi kegiatannya atau bahkan menghentikannya.sama sekali untuk sementara waktu, sambil mengharapkan keadaan akan segera pulih kembali.

Kegiatan berproduksi boleh terhenti tetapi keselamatan asset harus tetap dijaga termasuk asuransi atasnya. Kemitraan sejati para Penanggung dengan para usahawan tidak boleh hanya terjadi tatkala bisnis mereka menjanjikan, tetapi harus juga tetap dilanjutkan manakala ada kemalangan.

Silent risks adalah risiko-risiko yang aman, bahkan mungkin lebih baik dari pada risiko-risiko yang aktif berproduksi. Janganlah menabukan mereka.

Pendekatan underwritingnya tentu memerlukan perhatian ekstra :
  • Mengenal Tertanggung dalam hal karakternya, dalam hal bisnisnya bukanlah hal-hal baru dalam underwriting tetapi memerlukan sedikit tambahan perhatian.
  • Tergantung dari kwalitas pengenalan terhadap Tertanggung, maka perlu ditambahkan warranty-warranty, misalnya : kompleks risiko harus dijaga dan dipatroli satpam selama 24 jam, semua lampu dipadamkan kecuali yang digunakan untuk penerangan, semua mesin-mesin produksi tetap diservis dan dihidupkan tanpa beban secara berkala sebulan sekali, dll
  • Perlu diberlakukan ko-asuransi dengan Tertanggung : 10, 20 atau 30% ?
  • Atau perlu diberlakukan deductible dalam angka absolute atau persentase terhadap jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang dibayarkan
  • Dan yang penting ialah buatkan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksudkan dengan silent risk. Apakah seluruh kegiatan harus berhenti? Bagaimana dengan kegiatan yang sebagian saja? Buatkanlah definisi yang jelas untuk menghindari pengalaman kasus klaim pertama diatas.
  • Kemitraan sejati adalah kesetiaan senantiasa di saat untung maupun malang, di masa sehat maupun sakit, tatkala suka maupun duka

0 comments :

Post a Comment

Back To Top