Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Asuransi Kendaraan Bermotor Standard

Luas jaminan di dalam Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi :

a. Comprehesi (Gabungan), meliputi jaminan akibat- akibat :
Kerusakan / kerugian pada kendaraan akibat tabrakan, Kebakaran, Perbuatan jahat orang lain, Pencurian, Perampokan, Perampasan, atau Kecelakaan lalulintas lainnya.

b. Total Loss Only (TLO)
Menjamin kerugian secara total loss akibat kecurian, tabrakan, kebakaran yang jumlahnya secara total (keseluruhan) kerugian sebesar 75 % dari harga pasaran, kendaraan dianggap total loss dan bekasnya menjadi milik perusahaan asuransi, sedangkan klaim dibayar seharga nilai pertanggungan atau harga pasaran, mana yang lebih kecil.

c. Srike, Civil Commotion, Terrorism and Sabotage (SRCCTS)
Memberikan jaminan biaya perbaikan atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda akibat huru-hara/kerusakan baik yang bersifat politik maupun yang tidak bersifat politik, terorisme dan sabotase.

d. Act of God (Bencana Alam)
Memberikan jaminan biaya perbaikan atas kerusakan/kerugian pada kendaraan akibat banjir, angin topan, atau bencana alam lainnya.

f. Third Party Liability/TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga)
Memberikan jaminan terhadap tuntutan ganti rugi terhadap pihak ketiga atas cedera badan maupun kerusakan harta benda akibat kelalaian anda maupun pengemudi anda dalam mengemudikan mobil yang diasuransikan ini.

g. Medical Expense/ME (Biaya Berobat)
Memberikan jaminan biaya pengobatan/rumah sakit untuk Pengemudi dan Penumpang akibat kecelakaan lalulintas.

h. Personal Accident/PA (Kecelakaan Diri)
Memberikan santunan Cacat Tetap atau Meninggal Dunia untuk Anda, Pengemudi Anda dan Penumpang.

0 comments :

Post a Comment

Back To Top