Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Prosedur Mengajukan Ganti Rugi / Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Banyak orang berpikir bahwa mengurus asuransi itu repot, berbelit-belit, lama dan lain-lain. Semoga petunjuk ini dapat membantu dalam penguran klaim asuransi kendaraan bermotor :
  • Memberitahukan paling lambat 3 x 24 jam setelah kejadian kepada Perusahaan Asuransi atau cabangnya terdekat.
  • Pengecekan polis apakah polisnya masih berlaku atau premi telah dibayar
  • Survey kerusakan oleh petugas asuransi.
  • Mengecek resiko yang dijamin dalam polis dengan kejadian klaim apakah masuk dalam jaminan atau tidak.
  • Mengisi formulir klaim yang disediakan Perusahaan Asuransi.
  • Perusahaan Asuransi berwenang menunjuk bengkel untuk memperbaikinya, namun pada prakteknya tidak tertutup kemungkinan Tertanggung mengusulkan bengkel lain. Ada juga perusahaan asuransi mengambil cara tender dengan memilih biaya termurah.
  • Tertanggung melengkapi dokumen klaim antara lain:
    - Formulir laporan kerugian yang telah diisi, ditandatangani.
    - Berita Acara dari Kepolisian/yang berwajib tentang kejadian kecelakaan.
    - Hal ini terutama untuk meneliti kedudukan atau posisi terhadap pihak ketiga.
  • Pengajuan biaya perbaikan dari bengkel.
  • Kuitansi biaya perbaikan.

0 comments :

Post a Comment

Back To Top