Prosedur Mengajukan Ganti Rugi / Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Banyak orang berpikir bahwa mengurus asuransi itu repot, berbelit-belit, lama dan lain-lain. Semoga petunjuk ini dapat membantu dalam penguran klaim asuransi kendaraan bermotor :
- Memberitahukan paling lambat 3 x 24 jam setelah kejadian kepada Perusahaan Asuransi atau cabangnya terdekat.
- Pengecekan polis apakah polisnya masih berlaku atau premi telah dibayar
- Survey kerusakan oleh petugas asuransi.
- Mengecek resiko yang dijamin dalam polis dengan kejadian klaim apakah masuk dalam jaminan atau tidak.
- Mengisi formulir klaim yang disediakan Perusahaan Asuransi.
- Perusahaan Asuransi berwenang menunjuk bengkel untuk memperbaikinya, namun pada prakteknya tidak tertutup kemungkinan Tertanggung mengusulkan bengkel lain. Ada juga perusahaan asuransi mengambil cara tender dengan memilih biaya termurah.
- Tertanggung melengkapi dokumen klaim antara lain:
- Formulir laporan kerugian yang telah diisi, ditandatangani.
- Berita Acara dari Kepolisian/yang berwajib tentang kejadian kecelakaan.
- Hal ini terutama untuk meneliti kedudukan atau posisi terhadap pihak ketiga. - Pengajuan biaya perbaikan dari bengkel.
- Kuitansi biaya perbaikan.
0 comments :
Post a Comment