Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Prinsip Indemnity (Pengganti Kerugian)

Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai pennasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkandi dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang dihadapinya.

Maksudnya:
  • Proteksi Asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial !!
  • Aplikasi prinsip indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya itikad-itikad buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari keuntungan finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian.
  • Prinsip Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut.
  • Penggantian kerugian dari asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan menjadi pendukung/Cololtary Prinsip Indemnity ini).
  • Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.
Adapun metode atau cara pembayaran/penggantian kerugian :
  • Pembayaran secara cash/tunai
  • Dengan cara repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi.
  • Dengan cara Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan asuransi.
  • Dengan cara Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.
  • Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan. Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian kerugian secara prorate.

0 comments :

Post a Comment

Back To Top