Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Sengketa Asuransi Umum : Marine Cargo

Duduk masalahnya
  • Pada suatu hari Jumat di pertengahan bulan Juli 2007, pukul 2.00 siang Tertanggung memberitahukan melalui telpon kepada Penanggung tentang rencana pengiriman barang-barang electronic dari Medan ke Jakarta yang akan dilakukan pada malam hari itu juga dengan menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia.
  • Person in charge Penanggung menjawab dengan mengatakan bahwa, permohonan penutupan asuransi pengiriman barangnya, seperti biasanya, harap difax ke kantor Penanggung dan Tertanggung pun mengiakannya.
  • Fax dimaksud dikirim dan diterima Penanggung pada malam hari itu juga pukul 21.08.
  • Tertanggung ini telah serimg mengasuransikan barang-barang sejenis kepada Penanggung. Bahkan ia menjadi paham tentang asuransi marine cargo dan manfaatnya melalui training yang diberikan oleh Penanggung.
  • Pada hari Senin pagi minggu berikutnya (16 Juli 2007), Tertanggung menginformasikan kepada Penanggung bahwa telah terjadi kerusakan pada barang-barang yang dikirim tsb. Penanggung, melalui person in charge yang sama yang menerima pemberitahuan pengiriman melalui telpon, meminta Tertanggung membuat surat pengajuan klaim asuransi. Hal ini dilakukan Tertanggung pada hari itu juga.
Sikap Penanggung
Duapuluh dua hari kemudian (7 Agustus 2007) Penanggung mengadakan survey atas barang-barang rusak yang diklaim Tertangung dan tiga hari setelahnya menulis surat kepada Tertanggung dan menginformasikan bahwa klaimnya ditolak dengan alasan Surat Permintaan Penutupan Asuransi melalui faximili baru diterima pukul 21.08, saat jam kerja kantor telah selesai sehingga persetujuan atas permintaan pertanggungan ini tidak dapat diberikan.

Tuntutan Tertanggung
Beberapa hari sejak surat penolakan klaim itu (15 Agustus 2007), Tertanggung menulis surat meminta diadakan pertemuan untuk membicarakan masalh ini dengan Penanggung tetapi tidak mendapat tanggapan. Permohonan un tuk bertemu diulang berkali-kali melalui telpon tetapi tetap tidak mendapat tanggapan. Tertanggung akhirnya, setelah tiga minggu kemudian (6 September 2007), mendatangi kantor Penanggung memohon klarifikasi. Tertanggung mendapat jawaban yang sama yaitu bahwa klaimnya tetap ditolak dengan alasan yang sama.

Tertanggung tetap menuntut agar klaimnya dibayar dengan alasan ia telah memberitahukan kepada Penanggung tentang rencananya untuk melakukan pengiriman barangnya dan Penanggung pun telah mengiakan permohonan itu dan meminta difaxkan detainya saja. Lagi pula jenis barang yang akan dikirim tersebut adalah sama dengan jenis barang-barang yang selama ini ia asuransikan pengirimannya kepada Penanggung.

Mediasi

Mediasi dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2008. Mediator Asuransi Umum, setelah mempelajari permasalahannya, menganjurkan kepada Penanggung agar mereka mau meninjau kembali keputusannya dengan alasan iktikad baik Tertanggung dan relasi yang baik yang telah lama dibina.

Penanggung tetap pada pendiriannya menolak klaim dan oleh sebab itu Tertanggung menyatakan niatnya untuk membawakan sengketa ini ke tingkat ajudikasi.
Tiga bulan lebih waktu telah berlalu proses ajudikasi belum juga dimulai karena Surat Tuntutan Tertanggung belum dijawab oleh Penanggung. Akhirnya pada tanggal 26 Pebruari 2008 Penanggung menulis surat kepada BMAI memberitahukan bahwa mereka telah mengadakan pertemuan dengan Tertanggung dan telah saling sepakat mengenai penyelesaian klaim ini.

Kita bersyukur, mediasi telah berhasil dengan baik. Semoga para pihak dapat meneruskan bisnis mereka dalam semangat kerjasama yang saling menguntungkan.

Pembelajaran
Pelajaran apa yang dapat diambil dari peristiwa ini ?
  1. Polis asuransi belum ada di tangan Tertanggung. Tidak ada perjanjian lain antara Penanggung dan Tertanggung mengenai asuransi pengiriman barang.
  2. Iktikad baik para pihak, barangkali menjadi pertimbangan yang dominan.
  3. Jika suatu klaim harus ditolak, lakukanlah dengan segera. Jangan berlama-lama sebab Tertanggung ingin kepastian tentang nasib klaimnya. Ingat bahwa telah Tertanggung berasuransi karena alasan ini.
  4. Jika tanggung-jawab polis (liability) diragukan, lakukanlah survey klaim dengan segera, tetapi jelaskan kepada Tertanggung bahwa liability belum tentu ada dan melakukan survey tidak berarti bahwa klaim akan diterima. Jangan lupa mencantumkan kata-kata WITHOUT PREJUDICE dalam setiap korespondensi mengenai klaim itu.
  5. Tidak dicantumkannya kata-kata ini memberi kesan Penanggung telah melakukan tindakan ESTOPPEL yang dapat berakibat Penanggung tidak dapat lagi menolak klaim tsb. Kemungkinan kalah menjadi lebih besar jika sengketa ini diselesaikan melalui Pengadilan.
  6. Jika semua syarat-syarat pembuatan suatu MARINE CARGO FLOATING POLICY atau suatu MARINE CARGO OPEN POLICY telah terpenuhi, terbitkanlah polis-polis itu agar jaminan asuransi secara otomatis telah berlaku walaupun Tertanggung belum memberitahukannya kepada Penanggung. Deklarasi tentang pengiriman barang dapat dilakukan kemudian sesuai batas waktu yang disepakati.
  7. Sebagai suatu perusahaan jasa, seharusnya kita layani semua kontak yang dibuat Tertanggung yang dilakukan dengan cara apapun. Menghindari kontak dapat membawa masalah baru.

0 comments :

Post a Comment

Back To Top