Asuransi Kecelakaan Diri / Personal Accident
Asuransi Kecelakaan Diri memberikan jaminan/manfaat bagi seseorang yang mengalami kerugian "keuangan" yang diderita tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang dialaminya.
Objek Pertanggungan
Hampir setiap orang dengan berbagai profesi/pekerjaan dengan usia antara 5 sampai 60 tahun
Objek tertanggung
Yang menjadi tertanggung dalam Asuransi Kecelakaan Diri adalah :
Objek Pertanggungan
Hampir setiap orang dengan berbagai profesi/pekerjaan dengan usia antara 5 sampai 60 tahun
Objek tertanggung
Yang menjadi tertanggung dalam Asuransi Kecelakaan Diri adalah :
- Perorangan
- Grup / Kelompok
Manfaat
Jaminan yang diberikan adalah Luka Badan atau Meninggal dunia akibat kecelakaan.
Prosedur Penutupan
Mengajukan Permohonan Penutupan dengan data yang dibutuhkan seperti :
Jaminan yang diberikan adalah Luka Badan atau Meninggal dunia akibat kecelakaan.
Prosedur Penutupan
Mengajukan Permohonan Penutupan dengan data yang dibutuhkan seperti :
- Usia
- Pekerjaan
Prosedur Klaim
Memberikan Laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung.
Memberikan Laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung.
- Berita acara kecelakaan.
- Surat Keterangan Kepolisian (bila diperlukan)
- Kwitansi Pengobatan
0 comments :
Post a Comment