Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Asuransi Kecelakaan Diri / Personal Accident

Asuransi Kecelakaan Diri memberikan jaminan/manfaat bagi seseorang yang mengalami kerugian "keuangan" yang diderita tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang dialaminya.

Objek Pertanggungan
Hampir setiap orang dengan berbagai profesi/pekerjaan dengan usia antara 5 sampai 60 tahun

Objek tertanggung
Yang menjadi tertanggung dalam Asuransi Kecelakaan Diri adalah :
  • Perorangan
  • Grup / Kelompok
Manfaat
Jaminan yang diberikan adalah Luka Badan atau Meninggal dunia akibat kecelakaan.

Prosedur Penutupan
Mengajukan Permohonan Penutupan dengan data yang dibutuhkan seperti :
  • Usia
  • Pekerjaan
Prosedur Klaim
Memberikan Laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung.
  • Berita acara kecelakaan.
  • Surat Keterangan Kepolisian (bila diperlukan)
  • Kwitansi Pengobatan

0 comments :

Post a Comment

Back To Top