Asuransi Rekayasa / Construction / Engineering
Memberikan jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun Pemasangan Mesin, Mesin-mesin Industri dan Instalasi Peralatan Elektronik.
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan :
- Semua kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan Teknik Sipil maupun Pemasangan Mesin.
- Mesin-mesin Industri.
- Instalasi Peralatan Elektronik.
Jenis Asuransi ini meliputi :
ASURANSI KONSTRUKSI (CONSTRUCTION ALL RISK)
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) ini meliputi antara lain :
Semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :
- Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
- Pelabuhan Laut dan Udara
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.
Risiko - risiko yang Dijamin Dalam Polis Konstruksi (C.A.R.)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
Risiko Bencana Alam (Act of God)
Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
Yang dimaksud dengan jenis asuransi pemasangan instalasi (Erection All Risks) adalah jenis Asuransi Kerugian yang memberikan ganti rugi atas risiko yang terjadi selama masa pemasangan mesin. Luas jaminan atau Risiko yang dijamin serta segala sesuatu yang berkaitan dengan asuransi instalasi ini adalah sama dengan jenis Asuransi Konstruksi (sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu).
ASURANSI MESIN-MESIN INDUSTRI (MACHINERY BREAKDOWN)
Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :
Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :
Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak di antaranya:
Pompa, Turbin, Mesin Press, Mesin Pendingin atau pemanas, Mesin-mesin Industri Khusus, Ketel Uap dan lain-lain
Periode Pertanggungan
Periode Pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun.
Risiko yang Tidak Dijamin
Data atau informasi dimaksud diantaranya :
ASURANSI KONSTRUKSI (CONSTRUCTION ALL RISK)
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) ini meliputi antara lain :
Semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :
- Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
- Pelabuhan Laut dan Udara
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.
Risiko - risiko yang Dijamin Dalam Polis Konstruksi (C.A.R.)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
Risiko Bencana Alam (Act of God)
- Kebakaran
- Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
- Peledakan
- Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
- Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
- Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
- Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
- Professional Fees
- Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :
- Masa persiapan pembangunan,
- Masa Konstruksi/Instalasi,
- Masa Testing,
- Masa Commissioning,
- Masa Perawatan atau Maintenance
- Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.
Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
- Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
- Kontraktor Utama
- Project Plan, Schedule Pekerjaan
- Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
- Lamanya waktu pembangunan proyek.
- Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
- Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
- Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca).
Yang dimaksud dengan jenis asuransi pemasangan instalasi (Erection All Risks) adalah jenis Asuransi Kerugian yang memberikan ganti rugi atas risiko yang terjadi selama masa pemasangan mesin. Luas jaminan atau Risiko yang dijamin serta segala sesuatu yang berkaitan dengan asuransi instalasi ini adalah sama dengan jenis Asuransi Konstruksi (sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu).
ASURANSI MESIN-MESIN INDUSTRI (MACHINERY BREAKDOWN)
Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :
- Tekanan atau getaran yang di luar batas normal,
- Hubungan arus pendek (Short Circuit)
- Kerusakan Instalasi, panel arus listrik pada mesin,
- Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication), dan atau
- Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin
Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :
- Seluruh Peralatan Listrik (Electrical Equipment) :
- Yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain:
- Alternator, Generator, Compressor, Motor Listrik, Dinamo Starter, Transformator dan lain-lain.
Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak di antaranya:
Pompa, Turbin, Mesin Press, Mesin Pendingin atau pemanas, Mesin-mesin Industri Khusus, Ketel Uap dan lain-lain
Periode Pertanggungan
Periode Pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun.
Risiko yang Tidak Dijamin
- Beberapa risiko yang tidak dijamin :
- Risiko standar polis kebakaran (kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya),
- Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,
- Beban mesin yang terlalu tinggi (over load) yang dilakukan dengan sengaja, Keausan (wear and tear), Pencurian,
- Inherent Characteristic (kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud).
- Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan Robohnya bangunan (collapse the building)
Data atau informasi dimaksud diantaranya :
- Jenis mesin, Kapasitas mesin, Okupasi mesin (untuk apa atau mesin pembuat apa, dan lain sebagainya)
- Schedule penggunaan atau operasi mesin (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),
- Tahun pembuatan mesin (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),
- Pengalaman kerusakan (dari data record mesin hal ini bisa diketahui).
- Data teknis dari mesin,
- Lubrication schedule (jadwal service rutin)
- Dan lain-lain yang menyangkut identitas mesin.
0 comments :
Post a Comment