Berikut ini adalah sejumlah kejadian klaim asuransi kendaraan yang mungkin menurut dijamin asuransi, namun kenyataannya tidak
Ini cukup sering terjadi di saat musim hujan, dan ternyata kerugiannya tidak ditanggung oleh asuransi standar. Kecuali anda memperluas tanggungan ke bencana alam. Lain cerita jika mobil tertimpa pohon akibat kecerobohan pengemudi, hal ini tetap bisa diklaim asuransi.
Menerjang banjir dengan sengaja
Walaupun anda memperluas jaminan pertanggungan terhadap bencana alam, tetap saja hal ini tidak ditanggung. Perbuatan menerjang banjir akan dianggap sama dengan sengaja merusakkan mobil. Dan seluruh perbuatan sengaja tidak diganti oleh asuransi. Hal serupa juga berlaku untuk anda yang sengaja menabrakkan mobil. Kebanjiran baru ditanggung ketika mobil anda sedang diparkir lantas tergenang.
Tabrakan ketika balap liar
Jika terbukti anda kebut – kebutan, asuransi tidak akan mengganti kerugian. Alasannya, pertanggungan tidak meliputi kerugian yang terjadi di arena balap resmi maupun liar.
Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah
Tanpa SIM yang sah, segala kecelakaan yang terjadi akan menjadi tanggungan anda sendiri. Asuransi akan menilai pengemudinya tidak layak berada dibalik setir.
Hilang saat valet parking
Alasannya, ketika valet anda dengan sadar menyerahkan mobil dan mengizinkan orang lain membawanya. Jadi ketika mobil hilang, itu akan dianggap sama dengan penggelapan.
Terkena bom teroris
Terorisme termasuk pengecualian dalam polis. Tapi di beberapa perusahaan, anda bisa memperluas tanggungan terhadap kerusakan akibat teroris.
Mobil dipinjam teman dan dibawa kabur
JIka yang membawa kabur adalah teman anda sendiri, maka katagorinya mirip dengan valet yakni penggelapan. Tapi jika teman anda meminjam kemudian dia dirampok, hal ini masih ditanggung asuransi.
Peralatan Tambahan (Non Standard) Tidak dijamin oleh Asuransi
Secara umum asuransi akan mengganti peralatan tambahan yang kategori Standard (Bawaan Pabrik) ketika membeli kendaraan seperti Radio/Tape, Sound system, AC yang kategori standard pabrik. Namun Apabila Anda membeli sendiri peralatan tambahan lain, seperti mengganti Velg, Sound System, Video, GPS, Pelindung Kaca dan tambahan atau asesoris lain diluar standar pabrik, maka tambahan tersebut harus dituliskan secara detail di klausul polis, sehingga apabila terdapat klaim atas barang-barang tersebut akan dijamin oleh asuransi.
0 comments :
Post a Comment