Breaking News
Loading...
Sunday, August 10, 2014

Sengketa Asuransi Umum: Mobil Dicuri Oleh Sopir Teman Tertanggung

Duduk Permasalahannya
Seorang Tertanggung mempunyai seorang teman baik yang kebetulan bertetangga dengannya. Teman Tertanggung adalah seseorang berwarga negara asing yang bekerja di Jakarta. Mobil BMW nya, yang diasuransikan terhadap resiko All Risks + SRCC + AOG, dipinjamkan kepada temannya ini untuk beberapa minggu.

Pada suatu hari teman Tertanggung pergi ke kantornya di gedung di komplek Sudirman , Jakarta dengan menggunakan mobil BMW Tertanggung yang dikendarai oleh sopir.

Sore harinya, ketika akan pulang kantor, teman Tertanggung memanggil sopir dengan pager, seperti lazimnya pemanggilan sopir di gedung-gedung perkantoran, tetapi sopir dan mobilnya tak kunjung datang.

Peristiwa ini segera dilaporkan kepada agen Penanggung yang kemudian diteruskannya kepada Penanggung pada keesokan harinya 5 Mei 2006. Pada tanggal 10 Mei 2006 Tertanggung mengajukan klaimnya secara tertulis.

Tertanggung pada tanggal 17 Juni 2006 menulis surat lagi dan mengeluhkan tanggapan yang lama atas klaimnya dari Penanggung.

Tuntutan Tertanggung

  • Tertanggung menuntut ganti rugi kepada Penaggung atas kehilangan BMW nya, sebesar harga pertanggugan Rp.250 juta.
  • Tanggapan Penanggung
  • Tuntutan Tertanggung tidak segera dijawab. Penanggung ingin meyakinkan dirinya bahwa pertistiwa ini sungguh dijamin atau tidak oleh polis yang diterbitkannya. Dan untuk maksud ini, konsultan hukum pun dimintakan pendapat termasuk diskusi dengan beberapa rekan perusahaan asuransi.
  • Proses ini berjalan selama lebih dari dua bulan.
  • Pada tanggal 4 Juli 2006 Penanggung memberitahukan kepada Tertanggung bahwa klaimnya tidak dapat diproses dengan alasan pencurian dilakukan oleh sopir dan ini berarti penggelapan sesuai ketentuan polis Bab II Pasal 3 dan 4.

Proses Mediasi
  • Tertanggung mengajukan sengketa ini kepada BMAI pada tanggal 18 Oktober 2006.
  • Dalam pertemuan mediasi Tertanggung menyatakan bahwa ia tidak dapat menerima penolakan klaim kehilangan mobilnya karena pencurian dilakukan oleh seseorang yang tidak ia kenal dan orang itu pun bukan sopirnya.
  • Pendapat Tertanggung ini benar tetapi fakta menyatakan bahwa Hartoyo adalah sopir yang dipercayakan pengendaraan mobil oleh rekan Tertanggung yang diizinkan menggunakan mobil yang dipertanggungkan.
  • Kenyataan ini telah memenuhi semua ketentuan Pasal 372 KUHP yang berbunyi :
  • Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seleuruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupah.
Hasil Mediasi
  • Tertangguung tidak serta-merta dapat menerima pemikiran tersebut diatas dan meminta untuk meneruskan sengketa ini ke tingkat ajudikasi. Sementara persiapan ajudikasi dilakukan, Tertanggung memberitahukan bahwa
  • Setelah mendengar dan mempertimbangkan keterangan mediator dan advis yang didapat dari sumber lainnya, ia menyatakan kesediaannya menerima keputusan Penanggung tentang penolakan klaimnya.
Pembelajaran
Kasus ini sebenarnya sederhana saja karena peristiwa yang terjadi cukup gamblang. Tidak diperlukan kemampuan intelektual yang tinggi bagi seseorang untuk memahami bahwa kejadian ini adalah suatu tindakan penggelapan. Perlukah waktu selama 6(enam) bulan untuk meyelesaikan klaim ini?.

Patut diperhatikan hal-hal yang telah menyebabkan timbulnya sengketa dan proses penyelesaian yang berkepanjangan yaitu :
  • Penanggung harus segera memberikan tanggapan atas laporan klaim yang diterimanya.
  • Jika menurut pendapat Penanggung, peristiwa yang menimbulkan klaim tidak dijamin, maka katakan demikian kepada Tertanggung. Jika dijamin polis, katakan juga hal itu kepada Tertanggung.
  • Jika Penanggung belum dapat menyimpulkan kepastian tentang tanggung jawab polis, maka itupun harus dikomunikasikan kepada Tertanggung. Jelaskan bahwa Penanggung masih memerlukan data dan informasi tambahan. Mintakan informasi tambahan yang diperlukan.
  • Jangan membiarkan Tertanggung menunggu dalam ketidak-pastian.
  • Tertanggung mengharapkan suatu tanggapan, entah tanggapan yang menyenangkan ataupun sebaliknya.
  • Tertanggung juga mengeluhkan pelayanan Penanggung yang menurutnya tidak professional. Sebaiknya para Penanggung memperhatikannya :
  • Keputusan penolakan klaim dilakukan hanya melalui FAX.
  • Tertanggung sesungguhnya mengharapkan petugas Penanggung mendatanganinya untuk berdadapan dan menjelaskan permasalahannya.
  • Tertanggung tidak pernah bertemu dengan seseorangpun petugas dari perusahaan Penanggung sejak klaim diajukan.
  • Tertanggung berpendapat bahwa sepertinya ia hanya perlu bertemu dengan petugas Penanggung setahun sekali pada saat polisnya berakhir dan memohon persetujuan untuk memperpanjangnya.
  • Tertanggung mempertanyakan berapa besar perhatian dan pelayanan yang diberikan kepadanya.
  • Mari kita belajar dari setiap peristiwa yang kita alami.
    Experience is not what happened to you but hat you do with what happened to you

0 comments :

Post a Comment

Back To Top